Kasus Pelecehan Seksual oleh Anak DPRD Akhirnya Terungkap, Pelaku Sempat Kabur Ke Cilacap dan Bandung

22 Mei 2021, 14:04 WIB
Ilustrasi kasus pelecehan seksual /Alexas_Fotos/Pixabay/

KABAR BESUKI – Telah terjadi kasus pemerkosaan sekaligus perdagangan anak di bawah umur dengan terduga pelaku anak anggota DPRD Bekasi yang berinisial AT (21).

Terkait kasus ini polisi mengungkapkan bahwa tersangka sempat melarikan diri sesaat setelah mengetahui dirinya dilaporkan oleh korban.

"Tersangka AT kabur ketakutan. Dia melihat pemberitaan media yang bertubi-tubi sehingga melarikan diri," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi dalam konferensi pers, Jumat, dikutip Kabar Besuki dari laman PMJ News pada 22 Mei 2021.

Baca Juga: Ribuan Penyuluh Pertanian Diangkat Menjadi ASN PPPK Guna Mengembangkan Usaha Tani Indonesia

Diketahui ternyata tersangka AT sempat melarikan diri ke daerah Cilacap, Jawa Tengah saat dirinya dilaporkan ke polisi. Setelah beberapa hari di Cilacap. Selama masih menjadi buronan pelaku juga kemudian berpindah tempat ke Bandung, Jawa Barat.

"Jadi pada saat laporan itu dibuat tanggal 12 April, yang bersangkutan langsung melarikan diri. Melarikan diri ke Cilacap terus Bandung. Cilacap ke rumah saudaranya," ujar Aloysius.

Sementara itu, berdasarkan keterangan dari Kapolres ketika disinggung mengenai tuduhan tindak eksploitasi seksual terhadap korban, tersangka AT membantahnya.

Baca Juga: Presiden AS dan Korsel Berusaha Merayu Korut untuk ‘Menyerahkan’ Persenjataan Nuklirnya

Tersangka menyebutkan bahwa korban sudah menjadi wanita panggilan atau biasa disebut dengan BO sebelum mengenal tersangka.

"Pemeriksaan terhadap tersangka, dia tidak mengakui kegiatan menjual korban, hanya persetubuhan di bawah umur. Namun, itu nanti tetap akan kita kembangkan," jelasnya.

Sebelumnya, AT sempat berstatus sebagai buron dikarenakan keberadaannya yang tidak diketahui. Pihak penyidik, diketahui telah memanggil AT dua kali untuk dimintai keterangan perihal tudingan kasus tersebut. Akan tetapi, AT mangkir dari dua panggilan pihak kepolisian tersebut.

Baca Juga: Puluhan Ribu Aksi Warga Indonesia Bela Palestina 'Demonstrasi Besar-besaran' Ini Faktanya

AT telah terungkap di publik sekitar sebulan setelah ia dilaporkan keluarga korban berinisial PU (15) pada April yang lalu.

Hingga kini atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat (2) Junto 76 D Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara selama 15 tahun dan denda 5 miliar rupiah.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: PMJNews

Tags

Terkini

Terpopuler