KABAR BESUKI - Brigjen Pol Slamet Uliadi, Direktur Bareskrim Polri, mengatakan pihaknya akan meminta klarifikasi dari Direktur BPJS Kesehatan terkait kebocoran data tersebut.
“Saya panggil klarifikasi Senin 24 Mei 2021 Dirut BPJS Kesehatan,” kata Slamet.
Bareskrim Polri melalui Direktorat Cybercrime atau Dirtipidsiber mengusut dugaan kebocoran 279 juta Data Pribadi Warga Negara Indonesia (WNI) dengan meminta klarifikasi dari sejumlah pihak.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Adriansyah, mengatakan pihaknya memerintahkan Dirtipidsiber mengusut dugaan kebocoran data WNI.
“Sejak isu bergulir saya sudah perintahkan Dirtipidsiber untuk melakukan lidik hal tersebut,” kata Agus seperti dilansir Kabar Besuki dari ANTARA.
Menurut Agus, pihaknya saat ini sedang menyiapkan Penyelidikan Administrasi (Mindik) sebagai landasan hukum bagi anggotanya untuk menjalankan tugasnya di lapangan.
“Sedang dipersiapkan administrasi penyidikan untuk legalitas pelaksana anggota di lapangan,” kata Agus.
Selain itu, lanjut Agus, upaya penelusuran kebocoran data pribadi WNI juga dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, BPJS Kesehatan, dan Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
Baca Juga: Meski Terdengar Sepele, Peluk Pasangan 20 Detik Setiap Hari Berpotensi Mencegah Perselingkuhan Lho
“Saat ini dari Kominfo, Kependudukan dan BPJS sedang mendalami hal kebocoran tersebut,” kata Agus.
Sebelumnya, publik kembali dihebohkan dengan kabar bocornya data pribadi penduduk Indonesia.
Sebanyak 1.000.002 data pribadi yang mungkin merupakan data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) telah diunggah ke Internet.
Sebuah akun bernama Kotz menyediakan download gratis file berukuran 240 megabite (MB) yang berisi 1.000.002 data pribadi masyarakat Indonesia.
File tersebut sudah didistribusikan sejak 12 Mei 2021. Padahal, pekan ini sudah menyita perhatian publik. Akun tersebut mengklaim memiliki lebih dari 270 juta data lain yang dijual seharga US $ 6.000.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir forum razia (Raid Forum) yang selama ini teridentifikasi banyak konten yang melanggar hukum Indonesia.
Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran data pribadi yang lebih luas.***