Usai Tipu Ratusan Emak-emak Rp1 Miliar, Seorang Wanita Diringkus Polisi Setelah Diduga Kabur Bersama Keluarga

24 Mei 2021, 19:14 WIB
Polres Mojokerto Sragen, Jawa Tengah berhasil ringkus seorang wanita diduga kabur membawa uang arisan lebaran //Kabar Besuki

KABAR BESUKI - Polres Mojokerto Sragen, Jawa Tengah berhasil ringkus seorang wanita inisial MI (42) yang diduga kabur setelah membawa uang arisan lebaran senilai Rp1 Miliar hasil menipu ratusan emak-emak.

Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander, S.I.K., M.H. menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan 4 warga pada 15 April 2021 lalu.

Mulanya para korban diiming-imingi beberapa hal yang bersifat menguntungkan terkait modus arisan lebaran.

Baca Juga: Dituding Terima Gratifikasi Rumah Mewah, Anies Tak Mengelak Namun yang Menuduh Harus Buktikan Hal Tersebut

Kemudian, tersangka MI mengetahui bahwa adanya laporan dari korban selanjutnya ia bersama sang suami dan kedua anaknya pun langsung melarikan diri dengan membawa kendaraan roda empat serta beberapa aset yang masih disimpan oleh tersangka.

Diketahui, ada dua tempat lokasi tempat kejadian perkara (TKP) tersangka mengadakan arisan lebarannya yakni yang pertama dirumah milik SJ Kecamatan Ngoro dan kedua dirumah tersangka MI yang ada di Kembangsri, Kecamatan Ngoro.

Tersangka melancarkan aksinya sejak tahun 2014 silam. MI juga menawarkan sebuah brosur arisan paket lebaran tahun 2020 dan 2021 dengan menjelaskan keuntungan-keuntungan yang akan diperoleh calon korbannya.

Baca Juga: Penyelidikan Kebocoran Data BPJS Kesehatan Terus Dilakukan, Hingga Saat Ini Belum ada Hasil

"Dalam menjalankan arisan lebaran ini, Tersangka menawarkan brosur arisan paket lebaran tahun 2020 dan 2021 dan menjelaskan keuntungan-keuntungan yang akan di dapat dari setiap paket lebaran yang dipilih oleh korbannya," ungkap Kapolres.

Lebih lanjutnya, modus yang ditawarkan tersangka yakni uang para korban nantinya akan dikembalikan secara utuh. Bahkan mendapatkan bonus 5% menjelang Idul Fitri. Selain itu, tersangka juga menjanjikan bonus berupa parsel lebaran berisi kue.

"Untuk sementara ini, terdapat 400 orang yang merasa menjadi korban dari arisan lebaran ini dengan total kerugian sekitar Rp 1 Miliar," kata Kapolres.

Baca Juga: Menyedihkan! Hampir Botak Akibat Penyakitnya, Ashanty : Rontoknya Parah Banget Kaya Orang Lagi Kena Kanker

Adapun barang bukti yang diamankan petugas yakni Mobil Toyota Avanza dan Mobil Mitsubishi Colt, Tabungan BCA dan Tabungan BNI, dan Buku Catatan Arisan.

"Dari penangkapan yang kami lakukan pada tanggal 18 Mei 2021, kami berhasil mengamankan Tersangka dengan beberapa Barang Bukti seperti Mobil Toyota Avanza dan Mobil Mitsubishi Colt, Tabungan BCA dan Tabungan BNI, dan Buku Catatan Arisan," imbuhnya.

Atas perbuatannya, Tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara.***

Editor: Ayu Nida LF

Tags

Terkini

Terpopuler