Buronan Kasus Korupsi Rp10 Miliar Ditangkap Kejati Sumut, Kejati: Tersangka Ditangkap saat Jualan Daging

25 Mei 2021, 23:16 WIB
Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumut mengamankan buronan YP (tengah )tersangka korupsi Rp10 miliar di BRI Cabang Kabanjahe /(ANTARA/HO)

KABAR BESUKI - Buronan kasus korupsi penyaluran kredit komersial badan usaha di BRI Cabang Kabanjahe Tahun 2016-2017 senilai Rp10 miliar ditangkap Tim Kejaksaan Agung yang bekerja sama dengan Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut).

"Tim Tabur Kejagung bekerja sama dengan Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengamankan seorang mantan pejabat salah satu bank milik BUMN cabang Kabanjahe, Karo," kata Asintel Kejaksaan Tinggi Sumut, Dwi Setyo Budi Utomo.

Dilansir Kabar Besuki dari Antara, tersangka berinisial YP merupakan mantan pejabat Administrasi Kredit BRI Kabanjahe itu diamankan di Pasar Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara, Selasa 25 Mei 2021, sekitar pukul 11.00 WIB.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Resmi Lantik Ganip Warsito Sebagai Kepala BNPB untuk Menggantikan Doni Monardo

Budi Utomo menyebutkan, saat diamankan tersangka berprofesi sebagai penjual daging kambing yang disalurkan di pasar-pasar wilayah Medan.

"Tersangka selama ini merupakan orang yang sangat dicari setelah dipecat dari BRI, sangat sulit terdeteksi," ujarnya.

YP ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Sumut dengan dugaan korupsi kegiatan penyaluran kredit kepada petani.

Baca Juga: TNI-Polri Bunuh 3 Wanita di Kabupaten Puncak Papua, ‘Darurat Operasi Militer Indonesia’ [CEK FAKTA]

"Telah ditetapkan tersangka oleh penyidik karena telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan penyaluran kredit petani yang berpotensi mengalami kerugian negara," ujar Budi Utomo.

Budi Utomo mengatakan, istri tersangka yang bekerja sebagai Guru SD di Sunggal Kanan, Deli Serdang, sangat tertutup dalam memberi informasi, begitu pula orang tuanya.

Tersangka selama buronan selalu berpindah-pindah dan mengontrak sebuah rumah Jalan Sekip Kelambir V, Kecamatan Tanjung Gusta, Kabupaten Deli Serdang.

Baca Juga: Pasien Terpapar Varian Baru Covid-19 di Surabaya Dinyatakan Sembuh, RSLI: Alhamdullilah Dua Pasien Sembuh

Pada saat diamankan tersangka tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya dibawa ke kantor Kejati Sumut untuk proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka tersangkut masalah korupsi di BRI yang merugikan keuangan negara Rp10 miliar," kata mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan itu.***

Editor: Prasetyo Bagus Pramono

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler