Sempat Jadi Buronan, Satu Keluarga Pengedar Narkoba Berhasil Diciduk Polisi

26 Mei 2021, 17:39 WIB
Foto: Ilustrasi barang bukti narkoba /A_Different_Perspective/Pixabay

KABAR BESUKI – Baru-baru ini Anggota Polres Kota Mataram Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil meringkus satu keluarga pemasok dan pengedar narkoba.

Polisi berhasil yang mengamankan pelaku yang terdiri dari pria berinisial AD (50) dan menantunya RU (31) serta seorang wanita yang merupakan putri dari AD yaitu PI.

Kronologi penangkapan  ini berawal dari AD yang masuk dalam daftar buronan kasus peredaran narkoba jenis sabu diciduk polisi, di rumahnya wilayah Sayang-sayang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, NTB.

Baca Juga: Tanda-Tanda Bahwa Orang Sedang Menyukai Anda Ternyata dapat Dilihat dari Gaya Chat-nya

"Berawal dari penangkapan tiga orang pengedar narkoba dengan barang bukti 50 gram sabu-sabu di wilayah Karang Bagu pada Maret 2021, identitas AD ini muncul diduga sebagai penyuplai barang dan masuk dalam daftar buronan," ungkap Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi, dikutip Kabar Besuki dari laman PMJ News pada 26 Mei 2021.

Selanjutnya dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh pihak kepolisian di rumah pelaku, tidak ditemukan barang bukti narkoba. Polisi hanya menemukan klip plastik bening kosong dan pipet plastik yang ujungnya berbentuk runcing.

Selanjutnya dalam penangkapan tersebut, putri pelaku yang berinisial PI turus serta diamankan petugas gabungan. Dari hasil interogasi, polisi kemudian melakukan pengembangan ke kios milik PI di wilayah Karang Bagu, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

Baca Juga: BNI Pastikan Tidak akan Pungut Biaya Bila Bertransaksi Menggunakan ATM BNI, Begini Penjelasannya

"Dari lokasi kedua, anggota menangkap suami PI, berinisial RU (31). Bersangkutan ditangkap karena menguasai barang bukti narkoba jenis sabu," ujarnya.

Terkait kasus ini Kapolres mengungkapkan bahwa serbuk kristal putih itu ditemukan dalam klip plastik bening siap edar dengan jumlah mencapai 11 klip. Berat bruto per masing-masing plastiknya mencapai 10 gram.

"Alat isap lengkap dengan korek gas turut diamankan. Ada uang tunai Rp400 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba ikut diamankan," bebernya.

Kepada polisi pelaku RU mengaku mendapatkan barang tersebut dari wilayah Dasan Cermen, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

Baca Juga: Gedung Putih AS Bekerja Sama dengan Platform Aplikasi Kencan untuk Percepatan Vaksinasi

"Membeli awal 20 gram, tetapi 10 gram sudah terjual. Jadi yang diamankan ini sisanya," tutur Kapolres.

Hingga kini ketiga pelaku yang diamankan di Mapolresta Mataram ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, pelaku yang terlibat dalam satu jaringan peredaran narkoba dikenakan Pasal 112 Ayat 2, Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: PMJNews

Tags

Terkini

Terpopuler