Habib Rizieq Divonis Delapan Bulan Penjara, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Tak Lakukan Tindak Kejahatan

28 Mei 2021, 06:57 WIB
Habib Rizieq Shihab /Fauzan/ANTARA

KABAR BESUKI - Habib Rizieq Shihab akhirnya divonis delapan bulan penjara akibat kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat November 2020 lalu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis, 27 Mei 2021.

Kuasa hukum dari Habib Rizieq yakni Azis Yanuar mengatakan bahwa kliennya tak melakukan tindak kejahatan, khususnya terkait perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW 1442 H yang digelar di Petamburan, Jakarta Pusat.

"Sehingga hal-hal tidak patut untuk dijadikan objek suatu tindak pidana," kata Azis Yanuar di PN Jakarta Pusat sebagaimana dilansir Kabar Besuki dari Pikiran-Rakyat.com pada Kamis, 27 Mei 2021.

Baca Juga: Ketua Dewan HAM PBB Michelle Bachelet Sebut Serangan Militer Israel di Jalur Gaza sebagai 'Kejahatan Perang'

Terkait putusan tersebut, Azis Yanuar meyakini bahwa kliennya yakni Habib Rizieq bersama lima orang petinggi FPI lainnya seperti Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi sama sekali tidak melakukan tindak kejahatan apapun.

Dia menilai bahwa kliennya tak layak untuk memperoleh sanksi kurungan badan. Meski demikian, dia mengaku bersyukur karena durasi sanksi yang diberikan tak terlalu lama yakni hanya delapan bulan saja.

"Tetapi secara pribadi saya bersyukur. Alhamdulillah," ujarnya.

Baca Juga: Warga Gaza Berkemah di Tengah Puing-puing Rumah Mereka Pasca Dihancurkan oleh Serangan Bom Israel

Majelis Hakim PN Jakarta Timur telah resmi menjatuhkan vonis delapan bulan penjara kepada Habib Rizieq atas kasus kerumunan yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat.

Selain Habib Rizieq, Majelis Hakim juga turut membacakan vonis hukuman untuk lima orang petinggi FPI lainnya yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.

"Menyatakan terdakwa-terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan tidak mematuhi aturan kekarantinaan kesehatan," kata Hakim Ketua PN Jakarta Pusat Suparman Nyompa.

Baca Juga: Malaysia Catat Rekor Baru Jumlah Kasus COVID-19 dalam Tiga Hari Berturut-turut

Majelis Hakim meyakini Habib Rizieq terbukti melanggar Pasal 93 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP.

Hukuman delapan bulan penjara berlaku untuk masing-masing terpidana yakni Habib Rizieq bersama lima orang petinggi FPI lainnya.

"Menjatuhkan pidana atas terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 8 bulan, sebelumnya dikurangi masa tahanan," ucap Suparman.

Baca Juga: Brasil Catat Rekor Pengangguran Sebesar 14,7 Persen pada Kuartal Pertama 2021

Hukuman tersebut jauh lebih ringan dari yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni dua tahun penjara dikurangi masa tahanan.

Sedangkan untuk lima orang terpidana lainnya masing-masing hanya dituntut satu tahun enam bulan penjara dikurangi masa tahanan.

DISCLAIMER:

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Habib Rizieq Divonis 8 Bulan Penjara, Kuasa Hukum: Maulid Nabi Bukan Kejahatan" pada Kamis, 27 Mei 2021 pukul 20.48 WIB.***

Editor: Rizqi Arie Harnoko

Sumber: Pikiran-Rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler