Batal Berangkat Haji 2021, Lalu Ke Mana Perginya Biaya Haji yang Sudah Disetor? Begini Kata Menteri Agama!

3 Juni 2021, 18:07 WIB
Kolase Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas memberikan pernyataan kepada awak media massa terkait pembatalan pemberangkatan haji 2021 /Dok Kemenag.

KABAR BESUKI - Jamaah haji di Indonesia tidak bisa resmi melakukan perjalanan ke Tanah Suci tahun ini. Lalu ke mana perginya dengan biaya haji yang sudah disetorkan oleh jamaah?

Menteri Agama Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas saat konferensi pers yang disiarkan di akun Instagram Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia @kemenag_ri, Kamis 3 Juni 2021.

Dinyatakan bahwa jemaah haji Indonesia yang batal berangkat ibadah haji pada tahun 1442 Hijriah/2021 dapat diambil kembali biaya penyelenggaraan haji yang disetorkan kepada pemerintah.

“Jadi uang jemaah aman, dana haji aman. Jadi bisa diambil kembali atau bisa tetap berada di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk kita perhitungkan nanti jika ada pemberangkatan ibadah haji,” kata Menteri Yaqut.

Baca Juga: Demi Mempercepat UMKM Jabar Go Digital, Ridwan Kamil Gandeng Shopee dalam Membuka Shopee Center

Menag menyebutkan, jemaah haji yang batal berangkat pada 2021 akan menjadi jemaah haji pada 1443 Hijriah 2022 M.

Namun, tidak masalah bagi pemerintah jika jemaah ingin mengambil kembali BIPIH yang telah disetorkan ke pemerintah.

“Jadi, sekali lagi dana haji aman,” tegas Menteri Yaqut.

“Setoran pelunasan Bipih dapat diminta kembali oleh jemaah haji yang bersangkutan. Jadi uang jemaah aman. Dana haji aman. Indonesia juga tidak punya utang atau tagihan yang belum dibayar terkait haji. Info soal tagihan yang belum dibayar itu hoax,” kata Menteri Yaqut.

Baca Juga: PT KAI Rugi Miliaran Rupiah, Netizen: Mana Ada Sih Alat Transportasi yang Ga Rugi pada Masa Pandemi?

Pembatalan pemberangkatan jemaah haji sebagaimana disampaikan Menteri Yaqut dalam siaran langsung Instagram @kemenag_ri tertuang dalam SK Menteri Agama Republik Indonesia nomor 660 Tahun 2021 yang ditetapkan 3 Juni 2021 Tahun Keputusan tersebut ada beberapa pertimbangan yang menjadi dasar pemerintah membatalkan keberangkatan jemaah haji.

Pembatalan tersebut awalnya didasari atas ancaman terhadap kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah haji akibat pandemi Covid-19 yang melanda hampir setiap negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi.

“Dalam ajaran Islam, menjaga jiwa harus dijadikan dasar pertimbangan utama dalam menetapkan hukum atau kebijakan oleh pemerintah,” kata Yaqut.

Baca Juga: Pemerintah Kembali Batalkan Pemberangkatan Ibadah Haji 2021, Menag: Demi Keselamatan Jemaah

Pertimbangan lain, lanjut Yaqut, adalah Kerajaan Arab Saudi belum mengundang pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman terkait persiapan haji 2021.

Arab Saudi juga belum membuka akses layanan organisasi haji tahun ini. Padahal, pemerintah Indonesia membutuhkan waktu yang cukup untuk mempersiapkan pelayanan bagi jemaah haji.

Menteri Ibadah menyampaikan simpati kepada seluruh jemaah haji yang terdampak pandemi Covid-19 tahun ini. Untuk mempermudah akses informasi publik, selain di Siskohat, Kementerian Ibadah juga telah mendirikan posko di Ditjen Haji dan Umrah. Kemenag juga sedang mempersiapkan WA Center yang akan dirilis dalam waktu dekat.***

Editor: Aliefia Rizky Nanda Herita

Sumber: Instagram Kemenag RI

Tags

Terkini

Terpopuler