Garuda Kini di Ambang ‘Ajal’, Said Didu: Pemerintah Harus Turun Kalau Tak Butuh Bubarkan

17 Juni 2021, 18:00 WIB
Menteri BUMN Erick Tohir mengakui kondisi keuangan PT Garuda Indonesia Tbk yang mengalami krisis keuangan serius dengan beban utang sampai Rp70 triliun/Twitter/@IndonesiaGaruda /

KABAR BESUKI - Maskapai Garuda kini sedang berada di ambang ajal, dengan keadaan utang yang menumpuk serta kerugian signifikan.

Bahkan menurut Sekretaris Kementerian BUMN (2005-2010), Said Didu, keuangan PT Garuda Indonesia Tbk sudah masuk kategori paling parah.

Menurut catatan, Garuda kini memiliki utang Rp 70 triliun. Kerugian mencapai Rp 17 triliun dan ekuitas kurang dari Rp 41 triliun.

Sad Didu kemudian membandingkan keadaan Merpati Airlines saat dibubarkan.

Baca Juga: Fadli Zon Soroti Hutang PLN yang Saingi Garuda Indonesia: Fakta Ini Juga Ikut Membuat Kita Heran

Terkait dengan situasi Merpati Nusantara yang dibubarkan, termasuk hutang, maka Said Didu mengatakan secara teknis Garuda sudah bangkrut.

Said Didu kemudian menganalisis cara yang tepat untuk menyelamatkan Garuda dari utang. Dalam kondisi ini, menurut dia, diperlukan langkah radikal dari Presiden Jokowi.

Selain itu, sikap tegas dari pemegang saham juga diperlukan, tidak cukup hanya Menteri Badan Usaha Milik Negara.

Ini termasuk, tentu saja, posisi politik. Apakah negara masih membutuhkan Garuda sebagai maskapai Indonesia atau tidak?

Baca Juga: Politisi PDIP Bongkar Penyebab Garuda Indonesia Merugi dan Terancam Bangkrut: Dosa Turunan yang Cukup Lama

“Pemerintah harus turun, kalau tak butuh, serahkan, pailitkan, bubarkan, atau apa saja. Kalau masih butuh, saya sarankan perlu langkah radikal oleh Bapak Presiden Joko Widodo, karena Garuda ini sudah betul-betul berdarah-darah. Dan darahnya belum juga dihentikan,” tutur Said Didu, sebagaimana dikutip Kabar Besuki dari YouTube Refly Harun.

Dan jika memang masih dibutuhkan, Jokowi bisa menginstruksikan menteri keuangan untuk mencarikan dana tersebut. Semuanya tetap tentu perintah Jokowi.

Selama ini ada satu hal yang menghambat penyelesaian proses settlement Garuda. Hal ini terkendala dengan adanya PP n°3 Tahun 2013.

Baca Juga: Garuda Indonesia Disebut Masih Hidup Bahkan Selamanya, Begini Jawaban Tegas Optimis dari Sang Direktur Utama

Di dalamnya terdapat 6 kewenangan yang tidak dapat dilimpahkan, antara lain terkait penyertaan modal, likuidasi, merger, akuisisi, serta privatisasi dan penahanan.

Dan kekuatan untuk mengubahnya seharusnya sudah dilakukan.

Said Didu menduga ada keterlambatan pengambilan keputusan yang menyebabkan utang Garuda membengkak.***

Editor: Aliefia Rizky Nanda Herita

Sumber: YouTube Refly Harun

Tags

Terkini

Terpopuler