Cara Membuat STRP untuk Syarat Keluar Masuk Jakarta Selama PPKM Darurat Berlaku

5 Juli 2021, 14:10 WIB
ilustrasi jakarta/pixabay/sopan sopian /

KABAR BESUKI – Selama PPKM Darurat Jawa Bali yang diberlakukan Pemerintah Indonesia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

STRP akan diberlakukan mulai hari ini Senin, 5 Juli hingga 20 Juli 2021, sebagai syarat untuk keluar masuk Jakarta.

Hal ini disampaikan melalui Instagram resmi @dkijakarta pada 4 Juni 2021, sebagaimana dilansir Kabar Besuki pada Senin 5 Juli 2021.

Baca Juga: Tiara Andini Mengaku Antusias Sambut Esports Star Indonesia Tahun Ini: Gak Sabar Banget

“Pemprov DKI Jakarta memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama PPKM Darurat, 5-20 Juli 2021,” demikian informasi yang tertulis unggahan akun @dkijakarta.

Surat ini berlaku bagi pekerja sektor esensial seperti komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, sistem pembayaran, perhotelan non penanganan karantina Covid-19 serta industri ekspor.

Untuk pekerja kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

Baca Juga: Olla Ramlan Mengaku Bangga Dipilih Sebagai Manager Esports Star Indonesia, Begini Alasannya

Sedangkan untuk perorangan dengan kebutuhan mendesak seperti kunjungan sakit, kunjungan duka, bersalin atau hamil serta pendampingnya.

"Pengecualian: kementerian atau lembaga dan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah (TNI/Polri, Bank Indonesia, OJK, dan lain-lain)" tulis @dkijakarta.

Mekanisme Cara Membuat STRP sebagai berikut:

1.Pemohon membuka laman: https://jakevo.jakarta.go.id

2.Isi form yang disediakan, meng-upload dan kirimkan persyaratan.

Baca Juga: PLN Beri Diskon Tarif Listrik Mulai Bulan Juli hingga September 2021, Ada Kriteria dan Rinciannya

3.Tunggu verifikasi berkas Oleh UP PMPTSP

4.Setelah diterbitkan oleh DPMPTSP, STRP dapat diunduh di https://jakevo.jakarta.go.id

Penerbitan STRP maksimal lima jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap.

Saat pengecekan di lapangan, Anda cukup menunjukkan QR Code melalui handphone Anda kepada petugas.

Baca Juga: Anies Baswedan Tidak Fokus Selamatkan Warganya, Malah Disebut Pemimpin yang Fokus Pada Kematian

Sebagai informasi syarat yang harus dipenuhi dalam registrasi STRP. Untuk pekerja sektor esensial dan kritikal, yang bersifat perjalanan atau rutinitas kantor syaratnya yakni: KTP, surat tugas dari perusahaan.

Kemudian sertifikat vaksin (masa transisi satu minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat), serta foto 4x6 berwarna.

Sementara, untuk persyaratan perseorangan dengan kebutuhan mendesak, syaratnya antara lain: KTP, sertifikat vaksin dan foto 4x6 berwarna.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: Instagram @dkijakarta

Tags

Terkini

Terpopuler