PLN Beri Diskon Tarif Listrik Mulai Bulan Juli hingga September 2021, Ada Kriteria dan Rinciannya

- 5 Juli 2021, 13:20 WIB
Pengecekan listrik
Pengecekan listrik /@pln_id/Instagram

KABAR BESUKI - Kabar baik untuk masyarakat pelanggan PLN dengan kembali memberikan diskon tarif listrik hingga September 2021.

Kebijakan tersebut menjalankan keputusan pemerintah untuk memberikan kembali stimulus listrik bagi masyarakat kecil, industri, bisnis, dan sosial periode bulan Juli-September 2021.
 
Stimulus ini merupakan bentuk perlindungan sosial yang diberikan pemerintah kepada masyarakat di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk mencegah penyebaran Covid-19.
 
 
“Sejak awal pandemi, PLN selalu mendukung dan terus menjalankan keputusan pemerintah untuk memberikan stimulus listrik bagi masyarakat kecil, dan pelaku usaha yang terdampak Covid-19. Karena sebelumnya sudah pernah kami lakukan, kami yakin penyaluran periode ini akan berjalan lancar,” tutur Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril, seperti dikutip Kabar Besuki dari YouTube stece idea official.
 
Ia yakin, penyaluran stimulus listrik kali ini akan berjalan lancar, karena sudah pernah dilakukan sebelumnya.
 
Ketentuan besaran stimulus listrik periode Juli-September 2021 tertuang dalam surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia.
 
Ini rinciannya:
 
1. Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 Volt Ampere, bisnis kecil daya 450 VA, dan industri kecil daya 450 VA diberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.
 
2. Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi diberikan diskon sebesar tarif listrik 25 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.
 
3. Pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial.
 
Bagi pelanggan pascabayar, stimulus atau diskon diberikan dengan langsung memotong tagihan rekening listrik pelanggan.
 
 
Sementara, untuk pelanggan prabayar, diskon tarif listrik diberikan saat pembelian token listrik.
 
Khusus untuk pembebasan biaya beban, abonemen, dan pembebasan ketentuan rekening minimum, pemberian stimulus akan diberikan secara otomatis dengan memotong tagihan rekening listrik konsumen sosial, bisnis dan industri. 
 
Potongan sebesar 50 persen hanya diberikan untuk biaya beban/abonemen dan biaya pemakaian rekening minimum.
 
Sebelumnya sepanjang tahun 2020, sejak bulan April, Pemerintah melalui PLN telah menyalurkan stimulus listrik sebesar Rp 13,15 Triliun kepada 33,02 juta pelanggan. 
 
 
Sedangkan pada Kuartal III Juli - September 2021 ini pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 2,33 triliun untuk stimulus listrik.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: YouTube stece idea official


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x