KABAR BESUKI – Pemberitaan masuknya sejumlah 20 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China saat RI menerapkan PPKM menuai kecaman publik dari negara tersebut.
Bagaimana tidak, sementara warga dan pemerintah sepakat menahan diri untuk tidak keluar rumah demi menekan angka covid-19, di satu sisi ada tenaga kerja asing asal China yang seolah bebas keluar masuk meski PPKM sudah diberlakukan.
Terkait masuknya TKA China saat PPKM, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akhirnya turun tangan.
Mereka membantah 20 TKA masuk ke Sulsel saat PPKM. Yang jelas, kata mereka, pekerja asing China masuk sebelum rem darurat dicabut pemerintah.
Di satu sisi, ada banyak bukti bahwa kedatangan 20 tenaga kerja asing China itu dilakukan pada Sabtu, 3 Juni 2021, sekitar pukul 20.25 dari Jakarta, dengan menggunakan pesawat Citilink QG-426.
Hal itu dijelaskan oleh Arya Pradhana Anggakara, selaku Kepala Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Baca Juga: Sedang Dibangun Asrama Tentara Merah TKA China di Cikalong Wetan Bandung Barat, Ini Faktanya!
“Seluruh TKA masuk ke Indonesia dan telah melalui pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta pada tanggal 25 Juni 2021 yaitu sebelum Masa PPKM Darurat di Jawa dan Bali 3 sampai 20 Juli 2021,” tutur Arya Pradhana Anggakara, sebagaimana dikutip Kabar Besuki dari ANTARA.