Arya Pradhana Anggakara mengatakan ke-20 tenaga kerja asing asal China tersebut merupakan calon tenaga kerja asing yang akan diuji kemampuannya dalam mengerjakan proyek strategis nasional.
“Mereka merupakan calon tenaga kerja asing yang akan bekerja dalam rangka uji coba kemampuan dalam bekerja di Proyek Strategis Nasional PT Huady Nickel-Alloy Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan,” kata Arya Pradhana Anggakara, dikutip dari YouTube TV Media Online.
Selain itu, dalam kesempatan tersebut, Arya Pradhana Anggakara mengatakan sejauh ini pemerintah masih konsisten melarang keras orang asing masuk ke wilayah Indonesia untuk mencegah lonjakan penyebaran Covid-19.
Larangan ini mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor 26 tahun 2020 tentang visa dan izin tinggal selama masa adaptasi kebiasaan baru.
Namun, sesuai dengan arahan, aturan ini mengecualikan masuknya orang asing untuk tujuan penting seperti bekerja di proyek strategis nasional, serikat keluarga dan alasan kemanusiaan.***