Menjual Obat dan Tabung Oksigen Diatas HET dapat Dijerat Hukum, Polri Siap Terima Laporan Warga

6 Juli 2021, 18:53 WIB
Menjual Obat dan Tabung Oksigen Diatas HET Dapat Dijerat Hukum, Polri Siap Terima Laporan Warga /Pixabay/

KABAR BESUKI – Hingga saat ini kebutuhan tabung oksigen dan obat-obatan terus melonjak naik, terlebih saat kasus Covid-19 masih terus bertambah setiap harinya.

Namun ditengah susahnya pasokan tabung oksigen dan obat-obatan yang terbatas masih ada saja oknum yang memanfaatkan keadaan dengan mematok harga tinggi.

Polri atau pihak kepolisian meminta kepada seluruh warga yang menemukan pelanggaran seperti ini untuk segera melapor.

Baca Juga: Anies Baswedan Ngamuk Ada Perusahaan Masih Paksa Karyawan Masuk Kerja, Bahkan Ada yang Sedang Hamil

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan pihaknya telah menyiapkan layanan hotline 110 untuk menampung berbagai laporan masyarakat. Termasuk aduan terkait pelanggaran harga obat dan tabung oksigen.

"Polri memiliki layanan Hotline 110 yang tersedia selama 24 jam untuk masyarakat yang memerlukan bantuan dari pihak kepolisian. Termasuk jika masyarakat menemukan pelanggaran (harga tabung oksigen dan obat Covid-19)," jelas Irjen Argo kepada wartawan, Selasa, 6 Juli 2021, sebagaimana dilansir Kabar Besuki dari laman pmjnews.com

Baca Juga: Paranormal Si Mbah Bermimpi Tahun 2021 Akan Terjadi Tsunami: Antara Laut Timur Bakal Ada Sesuatu

Lebih lanjut, Argo menyatakan pihaknya akan menindakan tegas oknum-oknum yang terbukti melakukan pelanggaran, terutama mereka yang menimbun obat atau tabung oksigen selama pandemi Covid-19.

"Maka dari itu, kami imbau warga tetap tenang dan tidak usah panik. Polri terus berupaya untuk mencegah terjadinya penimbunan serta lonjakan harga penjualan oksigen serta obat,” lanjutnya.

Argo menegaskan, pengawasan terhadap penjualan obat dan tabung oksigen dengan harga tinggi terus dilakukan baik di pasaran maupun melalui media sosial.

Baca Juga: Berniat Ingin Akhiri Drama dengan Denise Chariesta, Istri Uya Kuya Ngotot Akan Lapor Polisi

"Siapapun yang melanggar akan ditindak dengan tegas," pungkasnya.

Sebelumnya, Polda Metro berhasil meringkus satu pemilik toko di Pasar Pramuka, Matraman, Jakarta Timur yang menjual obat untuk penanganan Covid-19 bernama Ivermectin diatas HET yakni seharga Rp 475 ribu.

Tersangka yang berinisial R tersebut dijerat dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 108 dan Pasal 109. Kemudian, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan KUHPidana.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: PMJNews

Tags

Terkini

Terpopuler