Syarat Penyembelihan Hewan Kurban di Masa PPKM Sesuai Keputusan Kemenag, Begini Aturannya

7 Juli 2021, 15:22 WIB
Syarat Penyembelihan Hewan Kurban di Masa PPKM Sesuai Keputusan Kemenag, Begini Aturannya /Alexas Photos/pixabay

KABAR BESUKI – Perayaan Idul Adha tahun 2021 ini kembali dilaksanakan bersamaan dengan pandemic Covid-19 yang tidak kunjung usai.

Terlebih pemerintah saat ini kembali memberlakukan program PPKM darurat. Hal ini tentu akan berdampak pada perayaan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah.

Melihat kondisi perayaan Idul Adha yang bertepatan dengan pemberlakukan PPKM darurat, hal ini membuat Kementrian Agama (Kemenag) memberikan aturan ketat terkait pelaksanaan Idul Adha di masa PPKM pandemic Covid-19.

Baca Juga: Persyaratan Dokumen Wajib Dibawa Saat Melakukan Perjalanan antar Daerah Maupun Negara

Melalui surat edaran Menteri Agama No. 15 tahun 2021, Kemenag memberikan beberapa syarat dan ketentuan untuk melakukan penyembelihan hewan kurban saat masa pandemi Covid-19.

Dalam aturan yang tertuang dalam  Surat Edaran Kemenag tersebut disebutkan bahwa penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban dilaksanakan selama 3 hari.

“Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah,” tulis surat edaran Kemenag.

Baca Juga: Pemerintah Konversikan Oksigen Hingga 90 Persen untuk Medis, Guna Atasi Kelangkaan

Penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban dilakukan selama tiga hari ini bertujuan untuk menghindari adanya kerumunan warga di lokasi pelaksanaan kurban.

Kemenag juga mengatur mengenai lokasi penyembelihan hewan kurban yang hanya boleh dilakukan di rumah pemotongan hewan ruminasia (RPH-R).

Namun, jika ada keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan menerapkan protokol kesehatan yang lengkap.

Kegiatan penyembelihan hewan kurban yang dilakukan juga harus memperhatikan protokol kesehatan yang ketat demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging kurban kepada warga masyarakat yang berhak menerima wajib memperhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat,” tulis surat edaran tersebut.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Banyuwangi Lakukan Sidak, Warga yang Tidak Gunakan Masker Langsung di SWAB

“Penggunaan alat tidak boleh secara bergantian,” sambungnya.

Syarat penyembelihan hewan kurban juga hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan kurban dan disaksikan oleh orang yang berkurban.

Untuk pendistribusian daging kurban, ini juga hanya boleh dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di tempat tinggal masing-masing. Hal ini dilakukan untuk meminimalkan kontak fisik satu sama lain.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler