Persyaratan Dokumen Wajib Dibawa Saat Melakukan Perjalanan antar Daerah Maupun Negara

- 7 Juli 2021, 13:41 WIB
Ketua Satgas Covid-19 Ganip Warsito./
Ketua Satgas Covid-19 Ganip Warsito./ //@medanekspress/Instagram

KABAR BESUKI - Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 terus berupaya untuk menekan angka penularan kasus Covid-19 antarnegara dan antardaerah, salah satunya dengan melakukan pengetatan persyaratan perjalanan bagi para pelaku perjalanan.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito, menyebut bahwa Satgas telah mengeluarkan peraturan untuk melakukan penapisan berlapis bagi pelaku perjalanan internasional untuk mencegah penularan kasus dari luar.

“Kewajiban untuk membawa keterangan atau surat telah divaksin lengkap, dan juga melakukan karantina selama 8x24 jam. Kemudian pada hari ketujuh dilakukan PCR kedua khususnya bagi WNI atau PMI yang belum divaksin setelah PCR kedua akan dilakukan vaksinasi,” ujar Ganip dalam keterangan pers secara virtual usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo melalui konferensi video pada Selasa, 6 Juli 2021, seperti dikutip Kabar Besuki dari laman resmi Kementerian Sekretariat Negara.

Baca Juga: Pemerintah Konversikan Oksigen Hingga 90 Persen untuk Medis, Guna Atasi Kelangkaan

Selain itu, Ganip menyebutkan bahwa pemerintah akan melakukan pengetatan pembatasan mobilitas perjalanan dalam negeri sebagai upaya pencegahan penularan kasus Covid-19 antardaerah.

“Kita telah mengatur untuk perjalanan dalam negeri kita akan juga perketat melalui screening dengan menunjukan bukti telah divaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif tes PCR atau negatif Antigen,” jelasnya.

Selanjutnya, Satgas Penanganan Covid-19 akan memastikan bahwa pencegahan dan pengendalian di tingkat komunitas pada saat PPKM Mikro dapat berjalan dengan baik.

 Baca Juga: Plesetan PPKM Lucu Bikin Ketawa, Termasuk Pedekate Pacaran Kandas Musuhan

“Kemudian juga pencegahan pada tingkat PPKM Mikro ini kita juga terus mengaktifkan peran personil empat pilar dalam posko PPKM Mikro untuk melakukan pencegahan dan pengendalian di tingkat komunitas. Ia akan melaksanakan fungsi-fungsinya, melaksanakan kegiatan surveilans aktif, isolasi, karantina, penutupan tempat umum nonesensial, dan pembatasan kegiatan sosial.” lanjutnya.

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: Setneg


Tags

Terkini

x