PPKM Level 1 Mulai Diperpanjang dari Selasa 4 Oktober 2022 sampai 7 November 2022

- 4 Oktober 2022, 11:09 WIB
Ilustrasi Covid 19
Ilustrasi Covid 19 /Pixabay

KABAR BESUKI – PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) akan diperpanjang mulai tanggal Selasa, 4 Oktober 2022 hingga Senin, 7 November 2022.

Perpanjangan PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) itu dilakukan oleh pemerintah kepada seluruh wilayah, guna mengantisipasi dan melakukan pengawasan Covid-19.

PPKM Level 1 akan diterapkan di seluruh daerah, dimana hal itu ditujukan pada Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) Nomor 45 Tahun 2022 dan juga Inmendagri Nomor 46 Tahun 2022.

Dimana Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) tersebut, telah diteken oleh Menteri Dalam Negeri, yakni Tito Karnavian pada Senin, 3 Oktober 2022.

Sebagaimana dilansir Kabar Besuki dari laman PMJ News, pada Selasa, 4 Oktober 2022, adanya perpanjangan PPKM Level 1 di seluruh daerah.

Baca Juga: Update Harga Kebutuhan Pokok Selasa 4 Oktober 2022: Cabai Rawit Merah di Angka Rp53,850

Perpanjangan PPKM tersebut dijelaskan oleh Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, yakni Safrizal ZA yang dilakukan pada saat siaran persnya.

Dimana Safrizal ZA, menyebutkan bahwa perpanjangan PPKM itu ditujukan dalam rangka kewaspadaan, pengawasan, dan pengendalian Covid-19, yang meliputi level desa/kelurahan, hingga tingkat kabupaten.

“Kewaspadaan dalam pengawasan dan pengendalian Covid-19 mulai dari level desa/kelurahan sampai tingkat kabupaten/kota tetap harus dilakukan supaya kesiapsiagaan menjaga aktivitas yang aman tetap bisa terjaga," terang Safrizal.

Halaman:

Editor: Mumtadz Zaid Bin Tsabit

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

x