Dua Orang Saksi Kasus Dugaan Penimbunan Obat Covid-19 Kini Sedang Diperiksa Polisi

17 Juli 2021, 08:00 WIB
ilustrasi Dua Orang Saksi Kasus Dugaan Penimbunan Obat Covid-19 kini Sedang Diperiksa Polisi /Pietro jeng/Pixabay/

KABAR BESUKI - Kasus Covid-19 di Indonesia masih mengalami peningkatan. Kini pemerintah sedang menjalankan PPKM Darurat untuk mengurangi mobilitas warga.

Hal ini dilakukan untuk pencegahan melonjaknya kasus Covid-19 di Indonesia, dan kabarnya kini PPKM Darurat akan diperpanjang pemerintah hingga Juli 2021.

Disisi lain polisi telah menemukan Kasus penimbunan obat Covid-19, dan kini polisi sedang memeriksa dua saksi kasus dugaan penimbunan obat tersebut.

Baca Juga: Ngenes, Pedagang Purwoharjo Mengeluh Akibat Pemberlakuan PPKM Darurat, Berharap Pemerintah Berikan Bantuan

Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat, AKP Fahmi Fiandri mengatakan bahwa “Rinciannya ada enam orang saksi, satu orang saksi ahli dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Kemudian satu lagi saksi ahli pidana yang masih dalam pemeriksaan,” ujarnya.

Dijelaskan bahwa ada delapan orang saksi, dua diantaranya merupakan saksi ahli, satu orang saksi ahli dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), satu lagi saksi ahli pidana yang masih dalam pemeriksaan.

Diketahui, Polres Metro Jakarta Barat melakukan penggerebekan gudang obat-obatan Covid-19 di sebuah ruko di Jalan Peta Barat, Kalideres, Jakarta Barat, hari Senin 12 Juli 2021 kemarin.

Baca Juga: Data Sebaran Kasus Covid-19 Hari Jumat 16 Juli 2021, Jakarta Tetap Duduki Peringkat 1

“Agar barang buktinya bisa langsung disita oleh negara yang kemudian bisa didistribusikan ke masyarakat yang membutuhkan,” tutup Fahmi.

Polisi akan menangani kasus tersebut sehingga barang bukti obat yang disita dapat didistribusikan kepada pasien Covid-19.

Namun pihaknya akan menangani kasus tersebut sampai kelengkapan berkas perkara tuntas dan dapat segera disidangkan.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: PMJNews

Tags

Terkini

Terpopuler