Muncul Foto Setya Novanto Pegang 2 Handphone di Lapas Sukamiskin, Kepala Lapas Ungkap Fakta Begini

18 Juli 2021, 10:54 WIB
Heboh Foto Setya Novanto Pegang 2 Handphone di Lapas Sukamiskin, Kepala Lapas Ungkap Fakta Begini /WartaSidoarjo.com - Foto viral di media sosial/

KABAR BESUKI – Baru baru ini muncul dan beredar foto Setya Novanto atau biasa disebut Setnov pegang 2 handphone di Lapas (Lembaga Permasyarakatan).

Dunia media sosial dihebohkan dengan foto Setya Novanto atau biasa disebut Setnov membawa dua handphone di dalam penjara.

Elly Yuzar selaku Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung (Kalapas) angkat bicara soal foto seram itu.

Baca Juga: Wapres Imbau Sementara Salat Idul Adha Tidak Boleh Berjamaah dan Pemotongan Hewan Kurban di RPH

Dalam foto yang beredar di media sosial, terlihat mantan presiden DPR RI Setya Novanto  Nampak memiliki dua handphone.

Ia terlihat duduk bersama mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada dan para tahanan lainnya.

Setelah diverifikasi, menurut Kalapas Elly Yuzar, foto tersebut diambil saat Idul Adha tahun 2020 lalu.

Baca Juga: Luhut Meminta Maaf Sambil Membaca Teks: Saya Minta Maaf Kepada Seluruh Masyarakat Indonesia Karena PPKM Ini

"Iya (foto di lapas), waktu itu suasana Idul Adha," kata Elly Yuzar, sebagaimana dikutip Kabar Besuki dari ANTARA.

Bukan tanpa alasan Elly Yuzar mengatakan foto tersebut diambil saat Idul Adha, katanya acara yang berisi memanggang daging.

"Mereka mengatakan kalau foto ini seingat mereka waktu Idul Adha tahun lalu, kata mereka. Kita kan memotong hewan kurban, itu cerita dari mereka," tutur Elly Yuzar.

Baca Juga: Refly Harun Turut Berkomentar Soal Jokowi Blusukan Bagi-bagi Sembako: Wali Kota yang Masuk ke Istana

Bukan tanpa alasan Elly Yuzar mengatakan foto tersebut diambil saat Idul Adha, ia melihat ada beberapa foto lain dalam acara tersebut yang berisi daging bakar.

Namun, Elly Yuzar mengaku menegur Setya Novanto karena tindakannya melanggar aturan bagi narapidana di Lapas Sukamiskin.

Sebagai informasi, Setya Novanto merupakan mantan ketua DPR yang divonis 15 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.***

Editor: Aliefia Rizky Nanda Herita

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler