Syarat Perjalanan Domestik Selama Masa Pandemi di Wilayah PPKM Level 1-4

28 Juli 2021, 09:14 WIB
Ilustrasi Syarat Perjalanan Domestik selama masa Pandemi di Wilayah PPKM Level 1-4 /Foto: Instagram @keretaapikita/

KABAR BESUKI – Satuan Tugas penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran terbaru terkait aturan perjalanan domestik atau dalam negeri selama masa pandemi di wilayah PPKM Level 1-4.

Aturan tersebut tertuang dalam surat edaran Nomor. 16 Tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.

Melalui surat edaran tersebut, diatur mengenai syarat perjalanan domestik menggunakan segala jenis moda transportasi seperti mobil pribadi, kereta api, bus, hingga pesawat.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Ungkap Ada Kemungkinan PPKM Level 4 Diperpanjang Lagi Jika Kasus Terus Naik

Surat edaran tersebut diterbitkan untuk dapat menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap pelaku perjalanan dalam negeri.

Tujuannya untuk dapat melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan kasus Covid-19.

Adapun beberapa ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Nomor.16 Tahun 2021 sebagai berikut.

Untuk Kategori Wilayah PPKM Level 3 dan 4

  1. Untuk moda transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
  2. Untuk moda transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antar kota wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang diambil 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Sosok Pasien Ini Ngaku Kena Gejala Covid-19 dan Berobat ke Dokter Lois, Langsung Sembuh Hanya Sehari Saja

Untuk Wilayah PPKM Level 1 dan 2

  1. Untuk moda transportasi udara wajib menggunakan hasil negatif RT-PCR atau hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
  2. Untuk moda transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan membawa hasil negatif PCR atau rapid antigen.

Baca Juga: Viral Seorang Pria di Cengkareng Tewas Dianiaya Tetangga hanya Gara-gara Kotoran Anjing

Namun, diwajibkan untuk menunjukkan STRP atau surat keterangan perjalanan lainnya sebagai syarat perjalanan.

Ketentuan menunjukkan surat vaksin juga dikecualikan bagi pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya.

“Surat edaran ini berlaku mulai tanggal 26 Juli 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan,” tulis Satgas Covid-19 dalam surat edaran tersebut.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: covid19. go id

Tags

Terkini

Terpopuler