Terancam 5 Tahun Penjara, Dua Pria Ini Telah Mencuri Kayu Manis di Hutan Milik Perhutani

25 Agustus 2021, 15:19 WIB
Ilustrasi Terancam 5 Tahun Penjara, Dua Pria Ini Telah Mencuri Kayu Manis di Hutan yang Diketahui Milik Perhutani /PIXABAY

KABAR BESUKI - Dua pria ini apes, karena kepergok lantaran mencuri kayu manis yang diketahui milik perhutani.

Dua pria tersebut diketahui warga Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang, TM (37) dan warga Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang, NA (20).

Kini mereka berdua harus berurusan dengan Polres Temanggung, lantaran perbuatannya telah mencuri kayu manis di hutan milik Perhutani.

Baca Juga: Ikuti Arah Google Maps, Pasangan Ini Malah Nyasar ke Tangga Pemukiman Warga

Kapolres Temanggung AKBP Burhannudin, mengatakan "Kedua warga Magelang tersebut, diamankan Satreskrim Polres Temanggung, karena mencuri kayu manis (pohon keningar) milik Perhutani, di kawasan hutan Gunung Sumbing,” ujarnya.

Kapolres Temanggung AKBP Burhannudin juga menjelaskan bahwa tersangka telah dua kali mencuri kayu manis.

Diketahui tempat pencurian yang mereka lakukan yaitu di kawasan hutan Gunung Sumbing dan masuk wilayah Desa Jetis, Kecamatan Selopampang, Kabupaten Temanggung.

Baca Juga: Hiu Paus Ditemukan di Perairan Ancol, Simak 5 Fakta Menarik yang Jarang Diketahui

Awalnya masyarakat yang memergoki keduanya sedang beraksi, dan akhirnya masyarakat menangkap mereka berdua.

Dan ketika beraksinya yang kedua, pada 11 Juli 2021 lalu, saat membawa hasil curian tersebut.

Kapolres juga menambahkan, “Masyarakat yang curiga terhadap barang bawaan kedua pelaku, lalu menanyakan barang apa yang sedang dibawa. Kedua pelaku mengaku telah memanen kayu manis di hutan lindung milik Perhutani,” katanya.

Ternyata dua pencuri tersebut mengaku bahwa telah mengambil kayu manis dan memanennya. Padahal kayu manis ini adalah milik Perhutani. Dan kini keduanya terancam hukuman 5 tahun penjara.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: instagram @viralkak

Tags

Terkini

Terpopuler