Kirim Stiker Porno WhatsApp Didenda Rp6 Miliar hingga Penjara Sampai 12 Tahun

5 September 2021, 19:20 WIB
Ilustrasi Kirim stiker porno di WhatsApp didenda Rp6 miliar /antonbe/Pixabay

KABAR BESUKI - Direktur Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi menegaskan bahwa stiker yang mengandung unsur pornografi di Whatsapp akan sangat berpotensi melanggar UU ITE. 

Heru mengungkapkan hal itu lantaran banyak tersebar luas stiker-stiker yang nyeleneh sehingga meresahkan pihak WhatsApp. 
 
"Masalahnya, mana konten yang dianggap melanggar kesusilaan dan mana yang biasa saja. Ini akan bergantung pada tafsir pornografi yang menyangkut gambar atau video," kata Heru pada Jumat, 3 September 2021, seperti dilansir Kabar Besuki dari Youtube IKLA Production.
 
Baca Juga: 3 Kemungkinan Ini Terjadi Jika Indonesia Tidak Dijajah Negara Asing, Salah Satunya Tak akan Ada 'Indonesia'
 
Pelanggar UU Pornografi bisa mendapat sanksi pidana penjara paling cepat 6 bulan sampai dengan 12 tahun, dan/atau denda minimal Rp250 juta dan maksimal Rp6 miliar.
 
Kementrian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO) mengatakan, menyebarkan sticker mesum merupakan pelanggaran kesusilaan dan ditindak secara hukum kalau masuk kategori pornografi seperti yang diatur dalam UU Pornografi. 
 
Masyarakat yang mengetahui hal teraebut bisa melaporkan langsung kepihak kepolisian.
 
Baca Juga: Berkat Jokowi, Indonesia Sampai Bikin Malaysia Takjub dengan Penanganan Covid-19, Budiman: Saya Juga Heran
 
Dalam pasal 1 Undang-undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008, pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya.
 
Walau melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
 
Hal ini tertulis dalam pasal 29 UU Pornografi. Sedangkan pada Pasal 45 UU ITE, orang yang melanggar aturan ini akan disanksi pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.
 
Baca Juga: Terkuak! Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Diduga Dilakukan Banyak Orang, Kriminolog: Ada Dalang dan Eksekutor
 
Bijaklah dalam memanfaatkan media sosial, jangan menyebarkan hoax, ataupum berita yang berbau pornografi karena semuanya akan ditindaklanjuti.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Youtube IKLA Production

Tags

Terkini

Terpopuler