Aksi Pembelaan Aliansi BEM Terhadap 56 Pegawai KPK, Jokowi 'Diancam' dan Dapat Ultimatum dari Mahasiswa

24 September 2021, 09:00 WIB
Aksi Pembelaan Aliansi BEM Terhadap 56 Pegawai KPK, Jokowi 'Diancam' dan Dapat Ultimatum dari Mahasiswa /Instagram/@jokowi

KABAR BESUKI – Aksi mahasiswa melalui aliansi BEM untuk menembus Presiden Jokowi yang kali ini mengangkat pembelaan 56 pegawai KPK yang gagal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menjadi ASN.

BEM yang merupakan Badan Eksekutif Mahasiswa seluruh Indonesia (SI) bersama Gasak merambah Jokowi melalui surat.

Mereka bahkan mengeluarkan ultimatum ‘mengancam’ akan turun ke jalan jika Jokowi tidak mengangkat Novel Baswedan dkk sebagai ASN dalam waktu 3×24 jam.

Dalam surat itu, ada sedikit kompensasi jika Jokowi mengabaikan surat itu dan diam tentang isi surat itu.

Baca Juga: Joe Biden 'Titip Pesan' ke Presiden Jokowi Soal Pandemi Covid-19, Target Vaksinasi Harus 70 Persen!

Dikutip Kabar Besuki dari Twitter @lespkyogyakarta, BEM SI dan Gasak dikabarkan akan turun ke jalan bersama elemen rakyat.

“PAK JOKOWI DIHARAPKAN KEBERPIHAKANNYA TERHADAP BANGSA DAN RAKYAT, BUKAN OLIGARKI! TOLONG DENGARKAN KERESAHAN INI! DAN BERTINDAKLAH SEBAGAI KESATRIA. INGAT KEMBALI JANJI-JANJI YANG PERNAH BAPAK LONTARKAN! MAKA KAMI ALIANSI BEM SELURUH INDONESIA DAN GASAK (GERAKAN SELAMATKAN KPK) MEMBERIKAN ULTIMATUM KEPADA PRESIDEN JOKOWI UNTUK BERPIHAK DAN MENGANGKAT 56 PEGAWAI KPK MENJADI ASN DALAM WAKTU 3X24 JAM, TERCATAT SEJAK HARI INI 23 SEPTEMBER 2021. JIKA BAPAK MASIH SAJA DIAM TIDAK BERGEMING. MAKA KAMI BERSAMA ELEMEN RAKYAT AKAN TURUN KE JALAN MENYAMPAIKAN ASPIRASI YANG RASIONAL UNTUK BAPAK REALISASIKAN. HIDUP MAHASISWA! HIDUP RAKYAT INDONESIA! HIDUP PEMBERANTASAN KORUPSI INDONESIA! Aliansi BEM Seluruh Indonesia dan GASAK (Gerakan Selamatkan KPK) 23 September 2021,” bunyi pesan di dalam surat tersebut.

Aksi Pembelaan Aliansi BEM Terhadap 56 Pegawai KPK, Jokowi 'Diancam' dan Dapat Ultimatum dari Mahasiswa

Baca Juga: Jokowi Janji Bakal Sikat Habis Seluruh Mafia Tanah, Fadli Zon: Janji Mudah Diucapkan Makin Sulit Dipercaya

Surat itu juga mempertanyakan janji Presiden Joko Widodo untuk memperkuat lembaga antikorupsi untuk meningkatkan anggaran, menambah penyidik ​​dan memperkuat KPK.

Mereka juga bereaksi terhadap sikap non-intervensi Presiden Jokowi terkait pemecatan 56 pegawai KPK hanya karena gagal dalam Tes Wawasan Nasional (TWK).

Adapun proses TWK, diketahui bahwa sejumlah kejanggalan telah dicatat. Saat Ombudsman RI menemukan dugaan maladministrasi di TWK dan Komnas HAM dalam penyidikan ditemukan 11 pelanggaran HAM terkait peralihan pegawai dari KPK ke ASN.

Baca Juga: Kritik Pedas Kinerja Pemerintahan Presiden Jokowi, Rizal Ramli: Saya Minta Jokowi Ngaca, Kinerjanya Payah Bang

Sejumlah alasan yang mengaharuskan Presiden Jokowi harus bertindak sudah tertuang semua dalam surat tersebut.

Dimana saat ini KPK telah melemah secara signifikan secara struktural, sistematis dan masif. Hal ini tidak terlepas dari revisi UU KPK nomor 19 tahun 2019.

Ditambah lagi dengan pelanggaran etik yang dilakukan oleh manajemen KPK dan proses transisi pegawai KPK ke ASN yang sejak awal bermasalah.***

Editor: Aliefia Rizky Nanda Herita

Sumber: Twitter @lespkyogyakarta

Tags

Terkini

Terpopuler