KABAR BESUKI - Baru-baru ini ramai menjadi perbincangan warganet. Pasalnya ada seorang polisi yang melakukan tindakan tidak terpuji.
Diketahui polisi tersebut adalah Bripka NP, yang tega membanting seorang mahasiswa di Tangerang.
Brigadir NP akhirnya ditahan sampai 21 hari kedepan dan terancam sanksi berat dari polri.
Baca Juga: Danu dan Yoris Dibelain Sampai Dikawal Oleh 9 Naga Takut Dituduh Jadi Pelaku Pembunuhan Subang
Karena apa yang sudah dilakukan Brigadir NP ini sudah diluar prosedur, menimbulkan korban trauma.
Tak hanya itu saja karena hal ini bisa menjatuhkan nama baik dari POLRI.
Brigadir NP sudah mengakui dan menyesali perbuatannya, ia sudah meminta maaf langsung kepada korban.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, "Brigadir NP telah dengan sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran aturan disiplin anggota Polri," ujarnya.
Dan inilah hasil sidang yang telah dilaksanakan.
Ada teguran tertulis yang secara administrasi akan mengakibatkan Brigadir NP dan terkendala untuk mengikuti pendidikan lanjutan.
Shinto Silitonga juga mengatakan putusan sidang ini menjadi representasi ketegasan Kapolda Banten dalam menindaklanjuti pelanggaran anggota secara cepat, efektif, transparan dan berkeadilan.
Baca Juga: Sebanyak 151 Daftar Pinjaman Online 'Pinjol' yang Sudah Diblokir dan Ditutup Atas Rekomendasi SWI
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan, "Brigadir NP diberi sanksi terberat secara berlapis mulai dari penahanan di tempat khusus selama 21 hari, mutasi yang bersifat demosi menjadi Bintara Polresta Tangerang tanpa jabatan," ujarnya.***