Sanksi Berat Akan Diterima oleh Bripka NP, Polisi yang Membanting Mahasiswa di Tangerang

22 Oktober 2021, 14:42 WIB
Sanksi Berat Akan Diterima oleh Bripka NP, Polisi yang Membanting Mahasiswa di Tangerang /Tangkapan layar Twitter/@juru_baca

KABAR BESUKI - Baru-baru ini ramai menjadi perbincangan warganet. Pasalnya ada seorang polisi yang melakukan tindakan tidak terpuji.

Diketahui polisi tersebut adalah Bripka NP, yang tega membanting seorang mahasiswa di Tangerang.

Brigadir NP akhirnya ditahan sampai 21 hari kedepan dan terancam sanksi berat dari polri.

Baca Juga: Danu dan Yoris Dibelain Sampai Dikawal Oleh 9 Naga Takut Dituduh Jadi Pelaku Pembunuhan Subang

Karena apa yang sudah dilakukan Brigadir NP ini sudah diluar prosedur, menimbulkan korban trauma.

Tak hanya itu saja karena hal ini bisa menjatuhkan nama baik dari POLRI.

Brigadir NP sudah mengakui dan menyesali perbuatannya, ia sudah meminta maaf langsung kepada korban.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, "Brigadir NP telah dengan sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran aturan disiplin anggota Polri," ujarnya.

Baca Juga: Tercium Dugaan Ada Peran Jusuf Kalla di Balik Anies Baswedan Maju Jadi Capres 2024 Sampai Banjir Dukungan

Dan inilah hasil sidang yang telah dilaksanakan.

Ada teguran tertulis yang secara administrasi akan mengakibatkan Brigadir NP dan terkendala untuk mengikuti pendidikan lanjutan.

Shinto Silitonga juga mengatakan putusan sidang ini menjadi representasi ketegasan Kapolda Banten dalam menindaklanjuti pelanggaran anggota secara cepat, efektif, transparan dan berkeadilan.

Baca Juga: Sebanyak 151 Daftar Pinjaman Online 'Pinjol' yang Sudah Diblokir dan Ditutup Atas Rekomendasi SWI

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan, "Brigadir NP diberi sanksi terberat secara berlapis mulai dari penahanan di tempat khusus selama 21 hari, mutasi yang bersifat demosi menjadi Bintara Polresta Tangerang tanpa jabatan," ujarnya.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: PMJNews

Tags

Terkini

Terpopuler