Sebanyak 151 Daftar Pinjaman Online 'Pinjol' yang Sudah Diblokir dan Ditutup Atas Rekomendasi SWI

- 22 Oktober 2021, 13:43 WIB
Ilsutrasi Sebanyak 151 Daftar Pinjaman Online 'Pinjol' yang Sudah Diblokir dan Ditutup Atas Rekomendasi SWI
Ilsutrasi Sebanyak 151 Daftar Pinjaman Online 'Pinjol' yang Sudah Diblokir dan Ditutup Atas Rekomendasi SWI /Sinarjateng.com/ Miftah Rizzi

KABAR BESUKI - Pinjaman Online atau yang biasa diebut Pinjol akhir-akhir ini sering membuat masyarakat resah.

Karena Pinjol memiliki bunga yang sangat tinggi, tak sedikit masyarakat kecil yang terjerat Pinjaman online ilegal tersebut.

Pinjol ilegal memiliki suku bunga yang benar-benar tinggi hingga menyusahkan peminjamnya.

Baca Juga: Bangkai Kapal Van Der Wijck Diduga Berhasil Ketemu Lokasinya, Saking Keramat Warga Sampai Takut

Kali ini OJK bersama Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan Polri sedang melakukan pemberantasan Pinjama Online (Pinjol) Ilegal.

Hal ini sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo (jokowi) karena dinilai sangat meresahkan dan merugikan masyarakat.

Tak sedikit orang yang nekat melakukan bunuh diri karena hutang pinjol yang sudah menumpuk, dan dikejar oleh Debt Collector.

Baca Juga: Anak Usia 12 Tahun Sudah Diperbolehkan untuk Naik Kereta Api, Berikut Syaratnya!

Pinjaman online tersebut dinilai sangat menggiurkan dengan persyaratan yang mudah. Hanya bermodalkan KTP untuk mencairkan pinjaman.

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: PMJNews


Tags

Terkait

Terkini

x