Anak Usia 12 Tahun Sudah Diperbolehkan untuk Naik Kereta Api, Berikut Syaratnya!

- 22 Oktober 2021, 12:37 WIB
Ilustrasi Anak Usia 12 Tahun Sudah Diperbolehkan untuk Naik Kereta Api, Berikut Syaratnya!
Ilustrasi Anak Usia 12 Tahun Sudah Diperbolehkan untuk Naik Kereta Api, Berikut Syaratnya! /Daop 5 Purwokerto

KABAR BESUKI - Kabar gembira untuk masyarakat Indonesia. Dikabarkan bahwa anak berusia 12 tahun sudah diperbolehkan lagi menaiki kereta api.

Hal ini berlaku mulai hari ini tanggal 22 Oktober 2021, namun syaratnya harus tetap memakai masker, kondisi yang sehat, dan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, "Mulai 22 Oktober 2021, anak-anak usia di bawah 12 tahun kembali diperbolehkan naik kereta api setelah sebelumnya dilarang," ujarnya.

Baca Juga: Yosef 'Teledor' Lagi-lagi Mencurigakan, Pengacara Yoris Ragu Langsung Jadi Tanda Tanya Besar

Hal ini juga sesuai dengan terbitnya SE Kementrian Perhubungan Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 20 Oktober 2021.

Anak usia 12 tahun ini juga wajib didampingi oleh kedua orangtuanya atau keluarga dibuktikan dengan membawa Kartu Kelurga (KK).

Sedangkan aturan lainnya, pelanggan KA dewasa yang menempuh jarak jauh dan lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Baca Juga: Harga Perhiasan Kalung, Cincin dan Gelang Emas di Galeri 24 Edisi Jumat 22 Oktober 2021

Dan untuk pelanggan KA di usia dibawah umur 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: PMJNews


Tags

Terkait

Terkini

x