Anak Usia 12 Tahun Sudah Diperbolehkan untuk Naik Kereta Api, Berikut Syaratnya!

- 22 Oktober 2021, 12:37 WIB
Ilustrasi Anak Usia 12 Tahun Sudah Diperbolehkan untuk Naik Kereta Api, Berikut Syaratnya!
Ilustrasi Anak Usia 12 Tahun Sudah Diperbolehkan untuk Naik Kereta Api, Berikut Syaratnya! /Daop 5 Purwokerto

Dan untuk penumpang dewasa jika menempuh jarak jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam.

Ataupun rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Video 13 Detik Lele PUBG, Begini Klarifikasi Pemeran Wanita dan Pacarnya

Joni juga mengatakan bahwa Untuk pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.***

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: PMJNews


Tags

Terkait

Terkini