KABAR BESUKI – Kasus mafia tanah milik Nirina Zubir masih terus berlanjut hingga kini.
Pihak kepolisian dari Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sedang menjadwalkan pemeriksaan terhadap pembeli tanah milik Nirina Zubir yang dibeli dari para mafia.
Kasubdit Harda II Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi.
"Iya, ini sedang kita jadwalkan," ujar AKBP Petrus Silalahi, Rabu, 24 November 2021, dikutip Kabar Besuki dari PMJ News.
Kendati demikian, Petrus tidak menjelaskan lebih lanjut tentang kapan para pembeli akan dimintai klarifikasi terkait kasus tersebut.
Sementara itu, menurut Petrus penyidik tengah fokus pada pendalaman pemeriksaan terhadap lima tersangka yang saat ini telah ditahan.
"Saat ini kita masih intensifkan dulu pemeriksaan terhadap para tersangka karena terbentur dengan masa penahanan," paparnya.
Selain itu, terkait dengan hal aliran dana dan unsur TPPU yang dipergunakan, penyidik juga masih mendalami lebih lanjut hal tersebut.
Pihaknya juga menjelaskan bahwa tidak mau terburu-buru mempublikasikan hal tersebut, hal ini dikhawatirkan akan mengganggu hak asasi orang lain.
"Itu yang sedang kita dalami sekarang, rangkaian dari aliran dana tersebut sedang dalam pendalaman. Kita tidak mau terburu-buru mempublikasikannya karena dikhawatirkan akan mengganggu hak asasi orang lain," pungkasnya.
Baca Juga: Arteria Dahlan Tegaskan Siap Jihad Jika Ibunya Dilaporkan ke Polisi: Urusannya Sama Ibu Saya Lho!
Seperti diketahui sebelumnya, kasus mafia tanah menimpa keluarga artis Nirina Zubir.
Sebanyak enam aset sertifikat tanah dibalik nama oleh para mafia dengan nilai kerugian Rp17 miliar.
Dalam kasus ini, sebanyak lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dilaporkan, dimana satu tersangka otak mafia tanah merupakan Riri Khasmita, mantan ART keluarga Nirina Zubir.***