Jamaah Umroh RI Sudah Diizinkan Berangkat di Desember 2021, Kemenag Imbau Jamaah Perhatikan Ini

1 Desember 2021, 09:23 WIB
Indonesia sudah bisa kirim jamaah umroh ke Arab Saudi/ /konevi/pixabay

KABAR BESUKI – Setelah kurang lebih hampir dua tahun tidak memberangkatkan jamaah umroh dan haji dari Indonesia, Arab Saudi kini sudah siap membuka pintu umroh bagi para jamaah Indonesia.

Hal ini disampaikan secara langsung oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang mengatakan bahwa Arab Saudi telah mencabut larangan penerbangan dari enam negara, salah satunya Indonesia.

Pencabutan larangan penerbangan oleh Arab Saudi ini mulai berlaku pada tanggal 1 Desember 2021. Pencabutan larangan ini menjadi salah satu langkah pelonggaran dari aturan pembatasan yang diterapkan di negara tersebut.

Baca Juga: KASAD Dudung Abdurachman Pastikan Polisi dan TNI Bakal Turun Tangan Jika Reuni 212 Berlangsung Kacau

“Sebagaimana kita telah mengumumkan pada hari Kamis 25 November 2021 bahwa terhitung 1 Desember 2021  memberikan izin penerbangan langsung kepada enam negara,” kata Menag Yaqut seperti dikutip PMJ News.

Dengan demikian, hal ini menandakan bahwa Indonesia akhirnya dapat mengirim jamaah untuk melaksanakan ibadah umroh ke Arab Saudi.

Menanggapi ‘lampu hijau’ yang diberikan oleh Arab Saudi kepada Indonesia, Kementerian Agama (Kemenag) meminta jamaah untuk memperhatikan sejumlah hal terkait pelaksanaan ibadah umroh di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Varian Omicron Disebut Akan Masuk ke Indonesia, Fadli Zon Sebut Perubahan Kebijakan Masa Karantina Buat Panik

Dirjen Penyelenggara haji dan umroh Kemenag RI Hilman Latief mengatakan bahwa ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para jamaah umroh.

“Tentu yang harus kita pahami saat ini adalah bahwa umroh yang diselenggarakan harus dilihat sebagai umroh pada masa pandemi, artinya ada protokol dan prosedur yang berlaku,” kata Hilman Latief seperti dikutip Kabar Besuki dari Youtube tvOneNews.

Hilman Latief mengatakan bahwa jamaah umroh yang akan diberangkatkan harus bisa menjadi ‘duta’ bagi negara Indonesia yang bisa menunjukkan kedisiplinan melakukan protokol kesehatan yang baik.

“Karena memang kita menginginkan jamaah yang dikirim bisa menjadi duta, menunjukkan kedisiplinan, inilah modal buat kita untuk mendapatkan kuota haji yang banyak,” ujar Hilmi Latief.

Baca Juga: Denny Darko Prediksi Varian Omicron Segera Masuk Indonesia: Akan Menimbulkan Ribuan Kematian

Hilmi juga menjelaskan bahwa jamaah umroh yang bisa berangkat di masa pandemi ini hanyalah orang-orang yang berusia maksimal 65 tahun dan minimal 18 tahun.

Selain itu, para jamaah umroh juga diwajibkan sudah suntik vaksin dosis lengkap (dua dosis) dan hasil negatif tes PCR.

Jamaah umroh juga diwajibkan untuk menjalani karantina selama 3 hari atau 48 jam. Setelah selesai menjalani karantina, para jamaah akan melakukan tes PCR dan jika hasilnya negatif, maka para jamaah sudah diizinkan melakukan ibadah umroh.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: PMJ News YouTube tvOneNews

Tags

Terkini

Terpopuler