Bripda Randy Pacar Novia Widyasari Mahasiswi UB yang Bunuh Diri, Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Aborsi

5 Desember 2021, 09:24 WIB
Bripda Randy akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus aborsi novia widyasari. /Tangkapan layar Instagram @polres_mojokerto

KABAR BESUKI -  Kasus bunuh diri Novia Widyasari mahasiswa UB yang bunuh diri di makam ayahnya saat ini terus menjadi sorotan publik.

Novia Widyasari diduga mengalami depresi berat usai diperkosa dan dipaksa aborsi oleh sang kekasih yang merupakan anggota polisi yang berdinas di Polres Pasuruan, Bripda Randy Bagus Hari Sasongko.

Saat ini, tim gabungan dari Polda Jawa Timur dan Polres Mojokerto akhirnya menetapkan Bripda Randy Hari Sasongko (RBHS) sebagai tersangka dan langsung ditahan di Polda Jatim.

Baca Juga: [HOAX] Indonesia Beri Kesempatan Warga Negara China untuk Jadi PNS

Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo menyampaikan status Bripda Randy sebagai tersangka karena melanggar kode etik kepolisian dan pidana umum terkait aborsi.

“Kami sudah mengamankan seseorang yang inisialnya RBHS yang bersangkutan profesinya polisi berpangkat Bripda dan bertugas di Polres Pasuruan,” kata Slamet seperti dikutip dalam Twitter @1trenggalek.

Dalam rilisnya, Brigjen Slamet mengatakan bahwa Bripda Randy dikenai sanksi internal karena statusnya masih anggota Polri saat melanggar hukum.

Baca Juga: Shania Gracia Turut Prihatin Atas Musibah Erupsi di Gunung Semeru: Stay Safe Semua

Slamet juga menjelaskan bahwa Bripda Randy telah melanggar pasal 7 dan 11 peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 serta pasal 348 KUHP juncto 55 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

“RB kini ditahan di Mapolres Mojokerto, kami tidak pandang bulu dalam penegakan hukum termasuk kepada anggota Polri,” jelas Brigjen Slamet.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim gabungan Polda Jatim, Brigjen Slamet mengungkap bahwa Bripda Randy ternyata dengan sengaja menyuruh Novia Widyasari untuk dua kali melakukan tindakan aborsi.

Baca Juga: Gunung Semeru Erupsi, AHY Ajak Masyarakat Doa Bersama dan Perintahkan Kader Partai Demokrat Bantu Warga

“Kita dapatkan juga adanya suatu bukti bahwa korban selama pacaran sampai kemarin, Oktober 2019, sampai dengan bulan Desember 2021 sudah melakukan tindakan aborsi bersama yang mana dilaksanakan Maret 202 dan Agustus 2021,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui Novia Widyasari dan Bripda Randy berkenalan pada Oktober 2019, mereka lantas berpacaran dan melakukan hubungan suami istri.

Aborsi pertama dilakukan saat usia kandungan dalam hitungan minggu di kos, sedangkan aborsi kedua dilakukan saat usia kandungan menginjak 4 bulan.

Oleh Polda Jatim, Bripda Randy disangka turut serta dalam melakukan aborsi karena tindakan itu dilakukan bersama-sama.

Baca Juga: Gunung Semeru Erupsi, AHY Ajak Masyarakat Doa Bersama dan Perintahkan Kader Partai Demokrat Bantu Warga

Atas perbuatannya ini, Bripda Randy terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: Twitter @1trenggalek

Tags

Terkini

Terpopuler