Oknum Guru Ngaji di Depok Cabuli 10 Muridnya dengan Iming-iming Uang Rp10 Ribu

15 Desember 2021, 10:15 WIB
Oknum gyru ngaji di Depok cabuli 10 Muridnya ditangkap polisi. /Pixabay/Anemone123

KABAR BESUKI -  Salah seorang oknum guru ngaji berinisial MMS berusia 52 tahun di Depok, Jawa Barat ditangkap polisi karena diduga telah mencabuli 10 murid perempuan di bawah umur.

MMS diduga telah melakukan pencabulan kepada 10 muridnya sejak bulan Oktober hingga Desember 2021. Mirisnya, aksi bejat pelaku ini dilakukan di sebuah Majelis Taklim tempatnya mengajar.

Setelah dilakukan penyelidikan, jumlah korban diketahui mencapai 10 anak perempuan dengan rentan usia 10-15 tahun.

Baca Juga: Satgas Covid-19: WNI yang Berduka Karena Keluarga Inti Meninggal Bisa Bebas Tak Lakukan Karantina

Aksi bejat pelaku ini terungkap saat salah satu korban melapor ke orang tuanya dan orang tua korban menceritakan ke orang tua lainnya hingga terungkap 10 anak mengalami kejadian serupa.

“Jadi memang diawali dengan laporan salah satu korban yang lapor ke orangtuanya, kemudian kita melakukan pengamanan tersangka dan sudah terkumpul 10 korban,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno seperti dikutip Kabar Besuki dari Youtube tvOneNews.

Yogen mengatakan bahwa aksi bejat pelaku ini dilakukan saat mengajar di sebuah ruangan di Majelis Taklim .

Baca Juga: Jelang Laga Indonesia vs Vietnam di AFF Suzuki Cup 2020, Netizen Tuntut Keadilan untuk Elkan Baggott

Aksi pencabulan yang dilakukan oleh pelaku ini bahkan pernah dilakukan di depan para murid lainnya sebagai bentuk ancaman.

“Jadi kebetulan tersangka ini adalah seorang guru ngaji di sebuah majelis taklim yang sudah ada jamnya yaitu jam 5 sore sampai selesai maghrib,” jelas Yogen.

“Untuk muridnya ada sekitar 70 orang yang mengikuti sesi mengajar tersebut, jadi untuk kejadiannya sendiri kadang-kadang dilakukan di depan murid-murid yang lain,” tambahnya.

Baca Juga: Istri Ridwan Kamil Minta Herry Wirawan Pemerkosa Santriwati Dihukum Mati: Itu Harga Mati Buat Kita

Pihak kepolisian bahkan menemukan sebuah alat bukti berupa bamboo yang biasanya dilakukan pelaku untuk membuka pakaian muridnya.

“Di akhir pengajian, tersangka mengajak salah satu muridnya untuk masuk ke salah satu ruangan yang biasanya dipakai untuk ruang istirahat dan disitulah pencabulan dilakukan,” ujar Yogen.

Modusnya, korban dibujuk rayu dengan uang Rp10 ribu. Pelaku juga melakukan intimidasi kepada korban untuk menuruti kemauannya.

Saat ini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah diamankan di Polresta Depok. Pelaku dijerat pasal Perlindungan Anak dengan ancaman paling sedikit 5 tahun paling lama 15 tahun penjara dengan denda Rp5 miliar.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: YouTube TvOneNews

Tags

Terkini

Terpopuler