KABAR BESUKI - Pakar hukum tata negara Refly Harun mempertanyakan status darurat pandemi Covid-19 yang berlangsung hingga nyaris mencapai dua tahun.
Refly Harun menyebut, selama status darurat pandemi berlangsung terdapat banyak aturan hukum yang tampak di-bypass karena hal tersebut memungkinkan adanya kekebalan hukum bagi pihak-pihak tertentu.
Akan tetapi, Refly Harun juga mengingatkan bahwa pemberlakuan status darurat pandemi memiliki time frame atau batas waktu yang jelas.
"Dalam kondisi darurat ini, yang namanya hukum bisa di-bypass. Jadi nggak salah kalau dia misalnya mem-bypass aturan itu nggak masalah, tapi harus ada time frame-nya," kata Refly Harun sebagaimana dikutip Kabar Besuki dari kanal YouTube Refly Harun pada Rabu, 15 Desember 2021.
Refly Harun mempertanyakan sikap pemerintah yang seolah tak jelas dalam menentukan time frame mengenai batas maksimal pemberlakuan status darurat pandemi Covid-19 di Indonesia.
Dia menyebut bahwa pemberlakuan status darurat pandemi hingga nyaris mencapai dua tahun merupakan kebijakan yang sangat tidak masuk akal.
Sebab menurutnya, pemberlakukan status darurat pandemi dalam waktu yang berkepanjangan berpotensi menyebabkan terjadinya abuse of power dari pihak yang berada di lingkaran kekuasaan karena adanya jaminan kekebalan hukum.
"Kalau nggak ada time frame-nya ya seperti ini, masak kita mem-bypass aturan selama dua tahun? Itu kan nggak masuk akal namanya," ujarnya.