KSAD Dudung Bertanggung Jawab Atas Korban Kecelakaan Nagreg yang Dibuang, Singgung Pemecatan dan Pidana

28 Desember 2021, 09:30 WIB
KSAD Dudung Bertanggung Jawab Atas Korban Kecelakaan Nagreg yang Dibuang, Singgung Pemecatan dan Pidana /Tangkapan layar YouTube TNI AD/

KABAR BESUKI – Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman bertanggung jawab soal korban kecelakaan Nagreg yang dibuang oleh oknum prajuritnya.

Jenderal Dudung Abdurachman atas nama TNI Angkatan Darat juga meminta maaf atas tindakan 3 oknum prajurit yang tidak bertanggung jawab atas korban kecelakaan Nagreg, Handi Saputra dan Salsabila.

Jenderal Dudung Abdurachman juga menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya Salsabila dan Handi Saputra kepada keluarga yang ditinggalkan.

Baca Juga: Obrolan dengan Yosef Terungkap, Analisis Duga Pelaku Pembunuhan Subang Sudah Lenyapkan 3 HP Milik Amel

Jenderal Dudung Abdurachman mengatakan, perilaku ketiga individu tersebut melampaui batas kemanusiaan.

Tak hanya itu, Jenderal Dudung Abdurachman mengatakan akan bertanggung jawab atas perilaku 3 prajurit yang tega melempar Handi dan Salsabila.

Jenderal Dudung Abdurachman meyakinkan bahwa TNI AD akan terus mengawasi proses peradilan sesuai dengan peraturan yang berlaku dengan tegas dan transparan.

Baca Juga: 5 Peristiwa Misteri Hebohkan Indonesia Sepanjang Tahun 2021: Pembunuhan Hingga Misteri Meninggalnya Vanessa

Yang mana kemudian mendapatkan kepastian hukum dan rasa keadilan sesuai dengan fakta di pengadilan.

“Selaku pembina kekuatan TNI AD, saya akan bertanggungjawab atas penegakan hukum kepada tiga oknum prajurit TNI AD yang terlibat, dan menyerahkan penyelesaiannya berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku di dalam Sistem Peradilan Militer. Apabila pengadilan militer memutuskan adanya pidana tambahan pemecatan, saya selaku Kepala Staf Angkatan Darat akan menyesuaikan dan mengurus administrasi pemecatan,” tutur Jenderal Dudung Abdurachman.

Baca Juga: Rocky Gerung Ajak 'Buzzer' Debat Terbuka di Social Media Jika Tak Sependapat dengan Dirinya

Puspom TNI AD telah memastikan akan mempercepat pemeriksaan terhadap ketiga prajurit TNI AD tersebut.

Tujuan AD Puspom adalah dalam waktu seminggu ketiga kasus tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan militer.***

Editor: Aliefia Rizky Nanda Herita

Sumber: tni.mil.id

Tags

Terkini

Terpopuler