KABAR BESUKI - Ahli hukum tata negara Refly Harun menyoroti kasus ujaran kebencian yang menyeret nama Bahar bin Smith.
Seperti diketahui, Bahar bin Smith dilaporkan ke polisi atas dugaan kasus menyebar ujaran kebencian usai video ceramahnya saat mengkritik KSAD Dudung viral di media sosial.
Bahar bin Smith dilaporkan oleh Ketua Cyber Indonesia, Husin Shihab atas dugaan kasus penyebaran ujaran kebencian usai mengkritik KSAD Dudung.
Menanggapi adanya pelaporan tersebut, Refly Harun menilai bahwa Indonesia semakin menunjukkan tidak adanya demokrasi.
Pasalnya, orang yang tegas melontarkan kritik terhadap pemerintah kini justru diburu untuk dilaporkan dan ditangkap.
Menurut Refly Harun, jika penegakan hukum di Indonesia terus seperti ini, maka negara ini bukan lagi negara yang demokratis.
“Kalau penegakan hukum begini caranya, maka habis negara ini, apa ya , habis waktu kita mempermasalahkan ucapan orang,” kata Refly Harun seperti dikutip Kabar Besuki dari kanal Youtubenya.