KABAR BESUKI - Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) sebagai tersangka atas kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 11 Januari 2022.
Sebagaimana diketahui sebelumnya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan 15 Oktiber 2021, KPK menangkap DRA di salah satu lobi hotel di Jakarta.
Saat melakukan OTT, KPK turut mengamankan uang Rp1,5 miliar yang ada pada ajudan Dodi. Dalam pemeriksaan, penyidik KPK memeriksa tersangka DRA dengan mendalami temuan uang tersebut serta menggali darimana asal dana itu.
"Tim Penyidik telah memeriksa tersangka DRA dengan statusnya sebagai tersangka dan dilakukan pendalaman terkait dengan uang tunai Rp1,5 miliar yang diduga dibawa oleh tersangka saat dilakukan tangkap tangan," jelas Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa 11 Januari 2022, dikutip Kabar Besuki dari laman PMJNEWS.
"Dikonfirmasi juga mengenai asal-usul uang tersebut," tambahnya.
Untuk Suhandy yang merupakan pemberi suap saat ini sudah berstatus terdakwa dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)P alembang.
Ali Fikri memastikan KPK terus menggali perkara dugaan suap Bupati nonaktif Musi Banyuasin ini.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin menjadi tersangka suap berkaitan dengan suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur.
Dodi kini ditahan di Rutan KPK Kaveling C1. Adapun daftar tersangka dari OTT KPK di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan yakni sebagai penerima suap: Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) Bupati Musi Banyuasin periode 2017-2022, Herman Mayori (HM) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Eddi Umari (EU) Kepala Bidang SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.
Sementara untuk pemberi suapnya adalah Suhandy (SUH), swasta, Direktur PT Selaras Simpati Nusantara.***