KABAR BESUKI – Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa pemerintah akan kembali memperketat sejumlah pembatasan seiring melonjaknya kasus varian Omicron.
Luhut mengatakan bahwa aktivitas publik hanya akan boleh dilakukan oleh mereka yang sudah mendapatkan vaksin Covid-19 sebanyak dua kali.
“Persyaratan ke tempat publik diperketat, hanya yang sudah vaksinasi dua kali yang dapat beraktivitas di tempat publik,” kata Luhut dalam konferensi pers seperti dikutip Kabar Besuki dari Youtube Sekretariat Presiden.
Langkah tersebut dilakukan pemerintah sebagai langkah mitigasi untuk menghindari adanya gelombang baru pandemi Covid-19 akibat munculnya varian Omicron.
Oleh sebab itu, Luhut menyarankan agar masyarakat segera mendapatkan vaksin dosis lengkap untuk mengantisipasi adanya lonjakan kasus.
“Oleh karena itu, teman-teman yang masih ada berapa juta orang yang belum vaksinasi dua kali di Jawa-Bali supaya melakukan ini,” ujarnya.
“Pemerintah juga mendorong vaksin dosis 2 untuk provinsi yang belum capai 70 persen, saya mohon khusus kepada seluruh kepala daerah yang dosis dua masih dibawah 70 persen untuk mempercepat vaksinasi supaya berikan perlindungan terhadap varian Omicron. Omicron adalah musuh kita bersama,” tambahnya.
Selain itu, Luhut juga memprediksi bahwa puncak gelombang varian Omicron ini akan terjadi pada pertengahan bulan Februari hingga awal Maret mendatang.
Hal tersebut berkaca pada penularan varian Omicron yang terjadi di sejumlah wilayah di negara lain, seperti Afrika Selatan.
“beberapa yang kami amati berangkat seperti kasus Covid di Afsel, puncak gelombang Omicron ini berada di pertengahan Februari hingga awal Maret ini,” jelasnya.
Lebih lanjut, Luhut juga mengatakan bahwa meski varian Omicron ini memiliki gejala yang lebih ringan dan perawatan rumah sakit yang lebih rendah, namun jumlah kasus yang terjadi lebih tinggi dibandingkan Delta.
Hal ini karena, varian Omicron memiliki tingkat penularan yang lebih tinggi dibandingkan dengan varian Delta.***