Masyarakat Dayak Tuntut Edy Mulyadi Tetap Dihukum Adat Meski Jadi Tersangka: Penebusan Kesalahan Secara Moral

2 Februari 2022, 09:51 WIB
Edy Mulyadi tetap dituntut hukum adat oleh masyarakat Dayak meskipun sudah menjalani hukuman oleh pihak kepolisian. /Tangkap layar YouTube/Hersubeno point

KABAR BESUKI – Juru Bicara Majelis Adat Dayak Nasional (MADN), Rahmat Nasution Hamka mengatakan bahwa pihaknya tetap meminta Edy Mulyadi dihukum secara adat meski sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian.

Rahmat mengatakan bahwa masyarakat dayak akan menyerahkan proses hukum terkait Edy Mulyadi kepada pihak yang berwenang.

Ia berharap agar kasus Edy Mulyadi bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan dan bisa segera diputuskan hukuman yang akan diterima.

“Kita serahkan proses hukum biar berjalan tapi tetap kita kawal dan berharap segera dilimpahkan ke Kejaksaan agar segera diproses di peradilan, itu harapannya,” kata Rahmat seperti dikutip Kabar Besuki dari Youtube Metrotvnews pada 2 Februari 2022.

Baca Juga: Habib Yusuf Alkaf Ditangkap Kasus Pencabulan Anak Bawah Umur, Korban Diiming-imingi Ilmu Barokah dan Awet Muda

Namun, di tengah proses Edy Mulyadi menjalani proses hukum, Rahmat mengatakan masyarakat dayak tetap menuntut Edy Mulyadi mengikuti hukum adat.

Menurutnya, hukum adat bagi Edy Mulyadi masih berlaku sebagai bentuk penebusan kesalahan secara moral terhadap masyarakat Kalimantan.

“Tetap masih berlaku (hukum adat), karena pertama memang kita fokus mendorong ini kepada hukum negara dan ini berjalan sudah, dan kita berharap ada putusan dan vonis yang tepat,” terangnya.

“Kalau nanti keputusan itu sudah memberikan keputusan yang jelas, sidang hukum adat itu adalah penebusan kesalahan secara moral pada warga suku dayak dan warga Kalimantan pada umumnya,” imbuhnya.

Rahmat mengatakan bahwa hukuman adat ini dilakukan guna memperbaiki hukuman antara Edy Mulyadi dan masyarakat Kalimantan.

Baca Juga: Hersubeno Arief Sebut PDIP dan PSI Sengaja Ingin 'Bunuh' Karakter Anies Baswedan: Serangannya Sangat Kencang

“Kalau tidak ada hukum adat ini akan sangat masih ada rasa kurang harmonis di antara kita, jadi kita berharap ada itikad baik, ketulusan dari saudara Edy Mulyadi agar dapat mengikuti hal tersebut,” pungkasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Edy Mulyadi telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong terkait pernyataannya yang menyebut Kalimantan 'tempat jin buang anak’.

Usai resmi ditetapkan sebagai tersangka, Edy Mulyadi juga langsung ditahan oleh pihak kepolisian selama 20 hari kedepan.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: YouTube metrotvnews

Tags

Terkini

Terpopuler