Habib Yusuf Alkaf Ditangkap Dugaan Kasus Pencabulan Anak Bawah Umur, Korban Diiming-imingi Ilmu Barokah

- 2 Februari 2022, 09:40 WIB
Habib Yusuf Alkaf  jadi tersangka pencabulan.
Habib Yusuf Alkaf jadi tersangka pencabulan. /Pixabay/qimono

KABAR BESUKI – Pihak Satreskrim Polres Pamekasan resmi menetapkan Alhabib Yusuf bin Luqman Alkaff alias Habib Yusuf Alkaf sebagai tersangka atas kasus pencabulan anak di bawah umur.

Habib Yusuf Alkaf ditangkap pihak kepolisian saat sedang di jalan Pasar Omben, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.

Ia ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur oleh Satreskrim Polres Pamekasan.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Tomy Prambana menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyidikan.

Baca Juga: Update Kasus Subang Terbaru Fredy Sudaryanto Ungkapkan 2 Hal yang Membuat Polisi Belum Tetapkan Tersangka

“Jadi terhadap tersangka inisial YA ini pertimbanganannya dikarenakan serangkaian kegiatan kepolisian sudah dilakukan, mulai dari penyelidikan, penyidikan sampai penetapan tersangka,” jelas Tomy seperti dikutip Kabar Besuki dari Youtube Metro Tv pada 2 Februari 2022.

Tomy mengatakan bahwa pihak kepolisian sudah melayangkan surat panggilan terhadap Habib Yusuf Alkaf, akan tetapi yang bersangkutan mangkir dan tidak memenuhi panggilan polisi.

Karena inilah, pihak kepolisian melakukan penangkapan paksa terhadap Habib Yusuf Alkaf karena berulang kali mangkir dari panggilan pihak kepolisian.

“Kami menemui yang bersangkutan di jalan, jadi yang beredar saat ini bahwa kami melakukan upaya paksa ketika pelaksanaan ceramah, itu tidak benar, kita melakukan upaya paksa ketika yang bersangkutan ada di jalan,” jelasnya.

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: YouTube Metro TV


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x