KABAR BESUKI - Edy Mulyadi resmi ditetapkan menjadi tersangka terkait ujaran kebencian.
Dan saat ini Edy sudah ditahan di Rutan Bareskrim, kali ini polri mempersilahkan pengacaranya untuk mengajukan penangguhan penanganan.
Pengajuan ini merupakan hak Konstitusional seorang tersangka.
Hal ini seperti yang disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, "Penangguhan penahanan, kemudian praperadilan itu hak konstitusional seorang tersangka silahkan digunakan," ujarnya.
“Kalau ada keberatan menyangkut penegakan hukum polisi ada lembaga yang mengoreksi itu adalah bidang praperadilan, semua mekanisme yang dilalui sudah sesuai prosedur KUHP,” tambahnya.
Edy Mulyadi ditetapkan dengan status menjadi tersangka dan ini sesuai prosedur.
“Atas dasar pertimbangan hukum presumption of innocent kami tim advokasi selaku pengacara dan pembela akan mengajukan penangguhan penahanan sesuai persyaratan sistem hukum yang berlaku/KUHAP,” Ujar Damai Hari Lubis, selaku pengacara Edy Mulyadi.
“Kami keberatan karena BAP (Berita Acara Pemeriksaan) belum diperiksa, sebagai tersangka belum diperiksa,” kata Herman, selaku Kuasa Hukum tersangka Edy Mulyadi lainnya.
Herman Kadir ternyata keberatan dengan penahanan kliennya tersebut, menurutnya Edy belum diperiksa sebagai tersangka.
Baca Juga: Seragam Satpam Baru Menuai Pujian, Warganet: yang Penting Kerja Halal
Kasus ini terjadi karena Edy Mulyadi mengomentari pemindahan ibu kota baru ke Kalimantan, sebelumnya ia mengatakan bahwa disana adalah tempat "Jin Buang Anak".
Hal ini semakin keruh karena ucapan Edy tersebut, banyak warga Kalimantan yang tidak terima dengan perkataan Edy, dan dianggap sebagai ujaran kebencian.***