KABAR BESUKI - Siwi Widi akhir-akhir ini menjadi bahan perbincangan warganet, ia adalah mantan Eks pramugari Garuda Indonesia, sebelumnya ia sudah tersandung kasus suap pajak.
Kasus ini dilakukan oleh Pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Wawan Ridwan.
Namun kabarnya Siwi sudah mengembalikan uang dugaan suap tersebut senilai Rp647,85 juta ke Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini tidak mempengaruhi, pemanggilan. Siwi Widi tetap akan dipanggil dalam sidang tersebut. Ia juga diminta untuk kooperatif dalam kasus ini.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, "Untuk menjadi lebih jelas dan terangnya perbuatan terdakwa (Pejabat pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Wawan Ridwan)," ujarnya.
"Tentunya kami berharap saksi juga akan kooperatif hadir ketika keterangannya dibutuhkan di hadapan majelis hakim," tambahnya.
Wawan didakwa melakukan tindak TPPU, dan menyamarkan harta kekayaannya dengan menstransfer uang tersebut ke beberapa orang.
Salah satunya Siwi Widi Purwanti, Wawan melakukan ini dengan anak kandungnya, Farsha.
Muhammad Farsha Kautsar, dan Wawan diketahui membelanjakan uang tersebut untuk membeli jam tangan mewah.
Baca Juga: Seragam Satpam Baru Menuai Pujian, Warganet: yang Penting Kerja Halal
Namun tidak hanya itu saja, ternyata mereka juga membelanjakan uang tersebut untuk membeli mobil, tanah, dan mentransfer ke sejumlah pihak.
Siwi mengaku bahwa ia menerima transfer dari Wawan dan Farsha sebanyak 21 kali.***