Penolakan Pembangunan Bandung Bener Desa Wadas, Komnas HAM Upayakan Penyelesaian

9 Februari 2022, 19:30 WIB
Penolakan Pembangunan Bandung Bener Desa Wadas,Komnas HAM Upayakan Penyelesaian Kasus Tambang Wadas Purworejo/ Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Komnas HAM.(Sumber: ANTARA/Muhammad Zulfikar) /

KABAR BESUKI – Warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah lakukan penolakan terhadap penambangan batu andesit untuk pembangunan Bandung Bener.

Meski sudah dilakukan beberapa pendekatan oleh Komnas HAM RI , namun tetap saja permasalahan tersebut masih belum menemui jalan keluar antara kedua kedua belah pihak.

Sebagaimana dilansir Kabar Besuki dari laman resmi komnasham.go.id, pada Rabu, 9 Februari 2022 tentang kasus dugaan perusakan lingkungan dan intimidasi terhadap warga.

Komnas HAM RI mendapatkan laporan pengaduan masyarakat desa Wadas pada 16 September 2021, berkaitan dengan dugaan perusakan lingkungan serta tindakan intimidasi terhadap warga.

Baca Juga: Medina Zein Bongkar Bukti Suaminya Selingkuh Sambil Kabulkan Cita-cita Suaminya yang Ingin Jadi Anggota DPR

Potensi rusaknya kelestarian lingkungan serta mengancam kelangsungan hidup warga. Menjadi alasan warga menolak pertambangan.

Penolakan itu diduga sebagai bentuk upaya yang dilakukan warga, guna mencegah terjadinya penambangan quarry batuan andesit, yang akan dijadikan pembangunan Waduk Bener.

Berdasarkan landasan hukum Komnas HAM RI dalam melaksanakan fungsi pemantauan dalam Pasal 89 Ayat 3 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Sebagai bentuk tindak lanjut pengaduan tersebut.

Pada 28-29 September 2021, dilakukan pemantauan langsung ke lapangan dan meminta keterangan dari berbagai pihak.

Selasa, 28 September 2021 Komnas HAM mencari keterangan dan informasi yang berkaitan dengan permasalahan yang dialami oleh Warga Desa Wadas.

Terutama yang menolak penambangan tersebut, beserta kronologi peristiwa intimidasi yang rasakan oleh warga.

Komnas HAM juga meminta kelengkapan data yang berkaitan dengan kasus tersebut. Demi memperkuat analisa masalah.

Komnas HAM lalu meninjau situasi dan keadaan di lokasi yang direncanakan menjadi lokasi penambang batu andesit tersebut.

Baca Juga: One Piece Teori: Darimanakah Akainu, Aokiji, Kizaru, dan Fujitora Mendapatkan Buah Iblis? Simak yuk

Setelah peninjauan lapangan selesai, Komnas HAM RI melakukan komunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Purworejo untuk meminta kejelasan mengenai permasalahan penambangan batu andesit.

Dan juga meninjau usaha-usaha apa yang telah yang dilakukan oleh pemkab. Dalam pertemuan itu, dihadiri oleh Bupati Purworejo, Ketua DPRD, Kapolres Purworejo, Komandan Kodim Purworejo, serta pihak yang bersangkutan lainnya.

Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara dan didampingi Pemantau aktivitas HAM Dyah Nan, melakukan peninjauan lapangan dan memimpin langsung pertemuan dengan berbagai pihak.

Komnas HAM RI akan terus mengamati perkembangan kasus ini dan berkoordinasi dengan pihak-pihak yang bersangkutan untuk menyelesaikan aduan kasus tersebut.

Baca Juga: KPK Periksa Prasetyo Edi Ketua DPRD DKI Mengenai Kasus Commitment Fee Formula E

Komnas HAM RI menegaskan pentingnya pemenuhan dan perlindungan hak setiap warga negara untuk hidup, hak atas rasa aman dan hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat.

Hal itu merupakan bentuk dari pelaksanaan Hak Asasi. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 9 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Komnas HAM menegaskan untuk tetap mendahulukan hak asasi manusia, dan terus menjaga lingkungan, agar tercipta kondisi yang diharapkan oleh berbagai pihak sebagai bentuk dari pembuatan aturan atau kebijakan.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: komnasham.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler