Seorang Wanita Jadi Tersangka Usai Laporkan Kades yang Diduga Lakukan Korupsi

20 Februari 2022, 13:14 WIB
Seorang wanita jadi tersangka usai laporkan Kades dengan dugaan korupsi. /Jurnal Ngawi/Gambar Pixabay

KABAR BESUKI – Seorang wanita menjadi tersangka, setelah melaporkan atasanya yang diduga melakukan tindakan korupsi terhadap dana desa, yang berada di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, kota Cirebon, Jawa Barat.

Wanita yang bernama Nurhayati harus menjadi tersangka, sebagaimana dikutip Kabar Besuki dari kanal YouTube tvOneNews, pada Minggu, 20 Februari 2022.

Namun, Polres Cirebon kota mengklaim penetapan Nurhayati sebagai tersangka, karena membantu tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Lagu 'Simalakama' Diputar Saat Indonesia Selebrasi Juara BATC 2022 untuk Sektor Putri, Netizen Heboh

Wanita bernama Nurhayati tersebut kecewa dengan tindakan yang dilakukan oleh pihak Polres Cirebon kota, yang menjadikannya tersangka.

Penetapan tersangka oleh Polres Cirebon kota, didasari oleh petunjuk yang diberikan Kejaksaan Negeri dalam kasus tindak pidana korupsi dana desa tepatnya di Desa Citemu, kecamatan Mundu, kota Cirebon, Jawa Barat.

Padahal, wanita bernama Nurhayati itulah, yang melaporkan adanya dugaan korupsi dana desa tersebut.

Melaui sebuah video yang lalu beredar di berbagai media sosial. Dalam pengakuan Nurhayati, Ia mengatakan bahwa merasa kecewa atas aparat penegak hukum, yang menjadikannya sebagai tersangka.

Baca Juga: Fahri Hamzah Soroti 'Kemesraan Pasangan Capres' Anies Baswedan-Ridwan Kamil: Kita Doakan Dapat Tiket Gratis

“Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Saya Nurhayati pengatur keuangan Desa Citemu, kecamatan Mundu, kabupaten Cirebon,” kata Nurhayati memperkenalkan dirinya dalam video tersebut.

Dengan video ini saya ingin mengungkapkan kekecewaan saya terhadap aparat penegak hukum, dimana dalam mentersangkakan saya. Saya pribadi yang tidak mengerti akan hukum itu, merasa janggal,” sambung Nurhayati.

Saya sendiri sebagai pelapor, saya yang memberikan keterangan, saya yang memberikan informasi kepada penyidik selama hampir proses 2 tahun penyelidikan kasus korupsi yang dilakukan oleh Supriyadi,” kata Nurhayati.

Nurhayati mengaku ia ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan petunjuk yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri, pada akhir tahun 2021 lalu.

Baca Juga: Fahri Hamzah Soroti 'Kemesraan Pasangan Capres' Anies Baswedan-Ridwan Kamil: Kita Doakan Dapat Tiket Gratis

AKBP Fahri Siregar, selaku dari pihak Kapolres Cirebon kota, menilai tindakan Nurhayati sebagai Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, disangkakan telah melawan hukum.

“Dan setelah itu, ada petunjuk lagi dari Jaksa Penuntut Umum, yang dituangkan dalam berita acara koordinasi dan konsultasi,” ucap AKBP Fahri, dalam memberikan keterangan kepada pihak wartawan.

“Dimana, petunjuknya itu adalah, agar kepada saudari Nurhayati dilakukan pemeriksaan secara mendalam. Karena perbuatan saudari Nurhayati sebagai bendahara keuangan itu termasuk pelanggaran,” kata Fahri.

Baca Juga: 5 Karakter Uang Menurut Rhenald Kasali yang Tak Banyak Diketahui Orang, Simak Selengkapnya

“Atau termasuk kategori perbuatan melawan hukum, karena perbuatannya tersebut telah memperkaya dari saudara Supriadi,” sambung Fahri melengkapi kalimat sebelumnya.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: YouTube TvOneNews

Tags

Terkini

Terpopuler