Indra Kenz Terancam 20 Tahun Penjara Mengenai Kasus Dugaan Penipuan Judi Online Binomo

26 Februari 2022, 14:24 WIB
Indra kenz affiliator binary option binomo terancam 20 tahun penjara /Instagram@indrakenz/

KABAR BESUKI – Indra Kenz terancam hukuman 20 tahun penjara akibat kasus dugaan penipuan judi online Binomo.

Indra Kenz dilaporkan oleh 8 orang yang mengaku menjadi korban atas afiliasi Binomo atau Binary Option, yang dilakukan Indra Kesuma.

Sebagaimana dilansir Kabar Besuki dari kanal YouTube tvOneNews dan PMJ News, pada Sabtu, 26 Februari 2022, mengenai ancaman hukuman 20 tahun penjara kepada Indra Kenz.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan kepada Indra Kez alias Indra Kesuma, dan menetapkanya sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan tersebut.

Baca Juga: Beredar Video Vlog Seorang YouTuber WNI Bercerita Soal Kondisi Ukraina Pasca Serangan Rusia

Pihak Bareskrim sendiri akan segera menyita aset-aset Indra Kenz yang memiliki kaitannya dengan Binomo.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menyampai penetapan Indra Kenz menjadi tersangka pada Kamis, 24 Februari 2022.

“Tanggal 24 Februari 2022, saudara Indra telah ditetapkan sebagai tersangka, dan kemarin juga telah dilakukan penangkapan,” kata Ahmad Ramadhan pada wartawan.

“Hari ini, setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, jam 08.30 tadi pagi, Penyidik Direktorat Tindak Pidana EK Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap saudara Indra,” sambung Ahmad Ramadhan.

Baca Juga: Pasukan Rusia Berhasil Menguasai Wilayah Nuklir Milik Ukraina dan Diduga Menyandera 92 Personel Pabrik

Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan juga menambahkan penahanan yang harus dijalani Indra Kenx atau Indra Kesuma ini selama 20 hari, terhitung sejak Jumat, 25 Februari 2022 sampai dengan hari Rabu, 16 Maret 2022.

Crazy Rich Medan ini ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Dan Penyidik akan melakukan penyitaan aset milik Indra Kenz yang berkaitan dengan Binomo.

Mengenai alat bukti yang dikantongi tim penyidik untuk menetapkan Indra Kenz jadi tersangka, adalah akun YouTube milik Crazy Rich Medan ini.

“Ada alat bukti yang telah diamankan yaitu akun YouTube milik yang bersangkutan dan bukti transfer,” ujar Ahmad Ramadhan di lama PMJ News.

Dalam kasus Indra Kenz ini sendiri, ia bisa dijerat dengan ancaman hukuman selama 20 tahun penjara.

Baca Juga: Ukraina Berhasil Menembak Jatuh Dua Pesawat Angkut Rusia, yang Ingin Merebut Stasiun Pembangkit Listrik Kyiv

“Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun penjara,” kata Ahmad Ramadhan.

Kejaksaan Agung Leonard eben Ezer Simanjuntak juga memberikan keterangan mengenai kasus Indra Kenz.

Jaksa Agung Muda tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima SPDP dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri,” kata Leonard di lama PMJ News memberikan keterangan.

Ia juga menambahkan mengenai kasus yang ia terima merupakan kasus dugaan tindakan pidana judi online.

Terhadap dugaan tindakan judi online dan atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau TPPU atas nama IK,” sambung Leonard Eben Ezer dalam keterangannya tersebut.

Baca Juga: Salim Nauderer Diduga Kirim Chat Mesum ke Wanita Lain, Rachel Vennya: Aku Udah Gak Ada Hubungan

Seperti diketahui, kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Binomo ini dilaporkan oleh delapan korban ke Bareskrim Polri pada Kamis, 3 Februari 2022 dan teregister dengan nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri.

Indra Kenz menjadi salah satu terlapor dalam kasus tersebut. Indra diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang Perjudian Online, Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang Berita Bohong yang Merugikan Konsumen.

Kemudian, Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 3, 5, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). ***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: PMJ News YouTube TvOneNews

Tags

Terkini

Terpopuler