Ketum PA 212 Desak Polisi Tangkap Menag Yaqut Soal ‘Gonggongan Anjing’: Dia Sudah Menodai Agama

5 Maret 2022, 21:40 WIB
ketum PA 212 Slamet Maarif minta Menag Yaqut diproses hukum /Tangkapan layar YouTube Refly Harun

KABAR BESUKI –Persaudraan Alumni (PA) 212 belum lama ini menggelar aksi di depan kantor Kementerian Agama (Kemenag).

Aksi tersebut merupakan aksi protes kepada Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengenai aturan penggunaan toa masjid hingga polemik gonggongan anjing.

Ketua umum PA 212, Slamet Ma’arif mendesak pihak kepolisian untuk segera memproses secara hukum Menag Yaqut soal pernyataannya yang mensejajarkan suara adzan dengan gonggongan anjing.

Slamat Ma’arif juga meminta Menag Yaqut bertaubat dan meminta maaf kepada seluruh umat Islam terkait pernyataannya.

Baca Juga: Ternyata Waktu Kelahiran dapat Menentukan Kepribadian Bayi, Anak Kamu Lahir Pukul Berapa?

“Kita mengingatkan kepada Pak Menteri Agama untuk bertaubat kepada Allah SWT, sekaligus minta maaf kepada umat Islam karena pernyataan membandingkan adzan dengan gonggongan anjing sangat diduga sudah meresahkan dan menyakiti terutama umat Islam” kata Slamet Ma’arif seperti dikutip Kabar Besuki dari Youtube iNews pada 05 Maret 2022.

Menurut Slamet Ma’arif, pernyataan Menag Yaqut yang membandingkan suara adzan dengan gonggongan anjing sudah sangat menyakiti hati umat Islam.

Slamet Ma’arif lantas meminta agar pihak kepolisian segera memproses secara hukum Menag Yaqut imbas dari pernyataan kontroversialnya.

 “Kita minta kepada pihak kepolisian yang berwenang, secara bukti rekaman video yang sudah kita saksikan, itu patut diduga sudah menodakan agama Pak Menteri yang membandingkan suara adzan dengan gonggongan binatang,” ujar Slamet.

Baca Juga: 5 Buah Dipercaya Membuat Matamu Melihat Lebih Tajam, Konsumsi Secara Rutin Baru Tahu Manfaatnya

“Oleh karena itu, kami meminta pihak kepolisian untuk segera memproses, menindak secara hukum Pak Menteri Agama,”imbuhnya.

Slamet Ma’arif menyebut bahwa pernyataan Menag Yaqut yang membandingkan suara adzan dan gonggongan anjing sudah menodai Agama dan patut untuk dipidana.

“Bahkan berdasarkan hasil ijtima komisi fatwa MUI tahun 2021 tentang kriteria penodaan agama, itu sudah menjadi ranah pidana, oleh karena itu kita desak kepolisian memproses Menteri Agama,” terangnya.***

Editor: Ayu Nida LF

Tags

Terkini

Terpopuler