Haris Azhar Sebut Penetapannya Sebagai Tersangka Kasus Luhut Bermotif Politis: Ini Upaya Pembungkaman

21 Maret 2022, 16:02 WIB
Haris Azhar sebut penetapannya sebagai tersangka merupakan upaya pembungkaman /Pikiran-Rakyat/Muhammad Rizky Pradila.

KABAR BESUKI – Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar hari ini 21 Maret 2022 memenuhi panggilan Penyidik Polda Metro Jaya usai ditetapkan sebagai tersangka.

Sebagaimana diketahui, Haris Azhar resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Saat memenuhi panggilan pihak kepolisian, Haris Azhar mengatakan bahwa penetapannya sebagai tersangka bermotif politis.

Baca Juga: Ibunya Dihujat Netizen Indonesia, Anak Pawang Hujan MotoGP Mandalika 2022 Nangis Ibunya Bisa Go Internasional

Ia bahkan menyebut bahwa penetapannya sebagai tersangka dugaan kasus pencemaran nama baik Luhut sebagai upaya pembungkaman.

“Ini politis, ini upaya pembungkaman, baik membungkam saya, membungkam masyarakat sipil, dan sekaligus menunjukkan bahwa ada diskriminasi penegakan hukum,” kata Haris Azhar seperti dikutip Kabar Besuki dari Antara pada 21 Maret 2022.

Haris juga mengatakan bahwa salah satu bentuk diskriminasi terhadap dirinya dan Fathia selaku koordinator KontraS adalah laporannya kepada pihak kepolisian yang tidak ditanggapi.

Ia merasa bahwa pemerintah telah mencoba membungkam suaranya untuk mengungkap sebuah kebenaran dan fakta ke publik.

Baca Juga: Aksi Pawang Hujan di Sirkuit Mandalika Bikin Heboh, Fadli Zon Sentil Pemerintah: Kita Juga Perlu Pawang Utang

“Karena orang-orang dibungkam ini, seperti saya dan Fatia, adalah orang-orang yang juga sudah punya banyak laporan ke kantor polisi termasuk ke Polda Metro Jaya, tetapi tidak pernah ditanggapi,” ujarnya.

“Apalagi dari sisi materi prosesnya, ini hanya menyasar pada soal Youtube saya, polisi dan pelapor tidak pernah menggubris dengan membuka ruang untuk membahas soal skandal dari Sembilan organisasi yang saya bahas di Youtube saya,” tambahnya.

Haris Azhar mengatakan bahwa pihak kepolisian, serta pelapor, Luhut Binsar Pandjaitan tidak pernah memberikan ruang untuk membahas materi yang menjadi dasar laporan terhadap dirinya dan Fatia.

Baca Juga: Seorang Ibu di Brebes Rela Bunuh Anak Agar Tak Sengsara, Rocky Gerung Soroti APBN untuk MotoGP Mandalika 2022

Karena hal inilah, Haris Azhar menilai bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka hanya sebagai bentuk pembungkaman dan bernuansa politis.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: antaranews.com

Tags

Terkini

Terpopuler