Herry Wirawan Dijatuhi Hukuman Mati! Hakim Terima Banding Jaksa Penuntut Umum

6 April 2022, 12:28 WIB
Pengajuan banding KPU diterima Hakim /Dok. Pengadilan Tinggi Bandung

KABAR BESUKI – Herry Wirawan yang awalnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, kini harus menerima vonis hukuman mati setelah hakim menerima banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Herry Wirawan yang menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung pada Selasa, 15 Februari 2022.

Herry Wirawan terdakwa dugaan kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati kini harus mendapat hukuman penjara seumur hidup.

Baca Juga: Razman Minta Hotman Paris Cabut Izin Pengacara Imbas Postingan Asusila: Kau Sudah Keterlaluan

Herry Wirawan yang juga notabene seorang pemilik Pondok Pesantren Manarul Huda Bandung, tiba di Pengadilan Negeri Bandung pada pukul 09.10 WIB.

Dalam situs resmi Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, hakim menetapkan vonis mati kepada Herry setelah menerima banding dari JPU, sebagaimana dikutip Kabar Besuki dari situs PT Bandung, pada Rabu, 6 April 2022.

Pada tanggal 4 April 2022, dalam sidang terbuka untuk umum, di PT Bandung telah menjatuhkan putusan dalam perkara terdakwa Herry Wirawan dengan amar putusan lengkap.

Yakni menerima permintaan banding dari JPU, dan lantas memperbaiki putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung Nomor 989/Pid.Sus/2022/PN.Bdg., tanggal 15 Februari 2022.

Baca Juga: Cara Cek Bantuan BLT Minyak Goreng! 20,5 Juta Keluarga Mendapatkannya, Simak Ulasan Berikut

Berikut adalah isi dari amar putusan PT Bandung:

- Menghukum  Terdakwa oleh karena itu dengan pidana ‘MATI’.

- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.

- Merampas harta kekayaan/aset Terdakwa.

Hakim juga membebankan restitusi kepada terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Dede, kepada 12 korban pelecehan seksual, yang dilakukan oleh Herry.

Untuk 9 korban dari perbuatan tercela Herry Wirawan tersebut, mengenai perawatannya akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat cq. UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga: Komnas HAM Tak Setuju Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Dihukum Mati: Tidak Ada Korelasinya

Hal itu dilakukan setelah para 9 korban tersebut mendapatkan izin dari keluarga masing-masing, dengan melakukan evaluasi secara berkala.

Jika para korban sudah siap mental dan kejiwaan setelah dilakukannya evaluasi, maka korban bisa menerima dan mengasih kembali anak-anaknya.

Dalam pertimbangan hukum majelis Hakim PT Bandung yang terdiri dari:

  1. Dr. H. Herri Swantoro, S.H., M.H. (Hakim Ketua Majelis)
  2. Yuli Heryati, S.H., M.H. (Hakim Anggota Majelis pertama),
  3. Dr. Nur Aslam Bustaman, S.H., M.H. (Hakim Anggota Majelis Kedua)
  4. Ricar Soroinda Nasution, S.H., M.H (Panitera Pengganti)

Sebelumnya Herry Wirawan yang terbukti melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3), dan ayat (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Herry hanya mendapatkan vonis penjara seumur hidup.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Banyuwangi, Rabu 6 April 2022: Pagi Hari Cuaca Berawan dan Siang Cerah

Vonis Majelis ini dianggap lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Herry mendapatkan tuntutan hukuman mati, karena mencabuli belasan santriwati hingga beberapa ada yang sudah melahirkan.

Jaksa lalu meminta Majelis untuk menyita aset-aset yayasan milik Herry Wirawan. Penyitaan aset-aset perlu dilakukan dikarenakan para korban, memerlukan biaya hidup dan tanggungan atas perbuatan Herry.

Herry Wirawan juga sudah mengakui seluruh perbuatannya yang ia lakukan kepada para santrinya.

Namun, sang terdakwa berdalih bahwa apa yang ia lakukan karena khilaf, sehingga melakukan pelecehan seksual kepada para santriwatinya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Banyuwangi, Rabu 6 April 2022: Pagi Hari Cuaca Berawan dan Siang Cerah

Dalam penjelasan Majelis Hakim, perbuatan pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan memberikan hasutan kepada para santriwatinya, bahwa seorang murid harus patuh kepada seorang guru.

Majelis juga mengungkapkan, bahwa Herry juga melakukan upaya pendekatan emosional kepada para korban, sebelum melakukan perbuatan melanggar hukum itu.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Pengadilan Tinggi Bandung

Tags

Terkini

Terpopuler