Aziz Yanuar Sebut Vonis 3 Tahun Munarman Terkesan ‘Dibuat-buat’: Dia Tidak Terbukti Sebagai Teroris

7 April 2022, 09:05 WIB
Mumunarman divonis 3 tahun penjara /(Foto : PMJ News/Ist).

KABAR BESUKI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap mantan sekretaris umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman dalam kasus tindak pidana terorisme.

Pada sidang tersebut, majelis hakim mengatakan bahwa Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 3 tahun,” kata Majelis Hakim seperti dikutip Kabar Besuki dari Antara pada 07 April 2022.

Baca Juga: Jokowi ‘Ngamuk’ Para Menteri Tak Becus Atasi Kenaikan Harga Bahan Pokok: Jangan Sampai Dianggap Tidak kerja

Vonis 3 tahun penjara tersebut ternyata jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menginginkan 8 tahun penjara.

JPU menuntut Munarman 8 tahun penjara karena menilai ia terbukti telah melakukan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan atau pembantuan aksi terorisme.

Menanggapi vonis hukuman tersebut, pengacara Munarman, Aziz Yanuar menyebut bahwa vonis 3 tahun penjara dirasa sangat tidak adil.

“Yang pertama jelas, kami tidak menerima hal tersebut, kenapa? Karena beliau satu hari pun tidak pantas untuk ditahan karena memang fakta di persidangan ya memang seperti itu, tidak dapat dibuktikan bahwa beliau melanggar UUD terorisme,” kata Aziz Yanuar seperti dikutip dari Youtube iNews.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama Idul Fitri 1443 Pada 29 April Sampai 6 Mei 2022

Aziz Yanuar menilai bahwa vonis 3 tahun penjara sangat tidak adil karena majelis hakim tidak bisa membuktikan bahwa Munarman telah melakukan tindakan terorisme.

Ia juga mengatakan bahwa majelis hakim memvonis 3 tahun penjara karena Munarman dinilai menyembunyikan informasi terkait gerakan terorisme.

“Kalau kita bicara asas keadilan, maka jelas ini tidak adil,” ujar Aziz Yanuar.

“Dengan putusan ini, kita disini mengaku, masyarakat juga harus mengakui, bahwa Munarman tidak terbukti sebagai teroris, karena putusannya itu hanya menyembunyikan tindak pidana terorisme,” tambahnya.

Baca Juga: Update Covid-19 di Indonesia per 6 April 2022, Kasus Kematian 43 dalam Sehari

Lebih lanjut, Aziz Yanuar mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan banding untuk membebaskan Munarman dari semua tuntutan.

“Kita akan mengajukan banding, tapi fokus banding kita selain tadi, yang kedua adalah yang disampaikan majelis hakim tidak sesuai fakta dan itu fatal, dan beberapa hal lain yang akan jadi catatan kami untuk banding dengan tujuan membebaskan Pak Munarman,” pungkasnya.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: antaranews.com YouTube INEWS NUSANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler