Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama Idul Fitri 1443 Pada 29 April Sampai 6 Mei 2022

- 7 April 2022, 08:27 WIB
Ilustrasi Pemerintah menetapkan libur hari raya selama satu minggu
Ilustrasi Pemerintah menetapkan libur hari raya selama satu minggu /mohamed_hassan/Pixabay/

KABAR BESUKI - Pemerintah telah menetapkan libur nasional dan cuti bersama hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah. 

Kepastian tersebut disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Bogor, pada Rabu, 6 April 2022.

Jokowi memberikan pernyataan bahwa Libur nasional menjelang Idul Fitri akan berlangsung selama satu minggu.

Baca Juga: Update Covid-19 di Indonesia per 6 April 2022, Kasus Kematian 43 dalam Sehari

"Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada 2 dan 3 Mei 2022, dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri pada 29 April, 4, 5 dan 6 Mei 2022," ujar Presiden.

Presiden mengatakan, keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui surat keputusan bersama menteri terkait dilansir Kabar Besuki dari setneg.go.id.

Menurut Kepala Negara, cuti bersama ini dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orang tua, keluarga dan handai tolan di kampung halaman.

Namun, Presiden Jokowi menegaskan bahwa pandemi belum sepenuhnya selesai. 

Baca Juga: Bocoran Cuti Bersama Lebaran Tahun 2022, Kemenko PMK, Muhadjir Effendy: 10 Hari Libur

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: setneg.go.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x