Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama Idul Fitri 1443 Pada 29 April Sampai 6 Mei 2022

- 7 April 2022, 08:27 WIB
Ilustrasi Pemerintah menetapkan libur hari raya selama satu minggu
Ilustrasi Pemerintah menetapkan libur hari raya selama satu minggu /mohamed_hassan/Pixabay/

Untuk itu, Presiden menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk senantiasa waspada, segera di vaksin, dan disiplin menjalankan protokol kesehatan.

Sebagai syarat mudik Jokowi menghimbau agar masyarakat yang ingin mudik atau pulang ke kampung halaman diharapkan sudah melakukan vaksin booster, dan menjalankan protokol kesehatan yang sesuai dengan kebijakan pemerintah.

"Bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan," tegasnya.

Menurut Presiden, jumlah pemudik tahun ini diperkirakan sebanyak 85 juta orang. Pemudik dari Jabodetabek diperkirakan berjumlah sekitar 14 juta orang dan yang akan menggunakan kendaraan pribadi diperkirakan sebanyak 47 persen.

Baca Juga: UTBK SBMPTN 2022: Kunci Jawaban dan Pembahasan Soal TPS Pengetahuan dan Pemahaman Umum

"Tentunya pemerintah akan bekerja keras untuk memberikan pelayanan yang maksimal agar para pemudik bisa menjalankan perjalanan dengan aman dan nyaman," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: setneg.go.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x