RUU TPKS Telah Disetujui DPR Untuk Disahkan, Partai Keadilan Sejahtera Kembali Menolak

7 April 2022, 15:25 WIB
DPR RI menyetujui RUU TPKS untuk disahkan /DPR RI//tangkapan layar YouTube

KABAR BESUKI – Dalam rapat pleno DPR RI pada tanggal 6 April 2022, semua fraksi DPR setuju untuk mengesahkan Rancangan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Dalam rapat tersebut hanya fraksi dari PKS yang tidak setuju RUU TPKS disahkan. Penolakan ini disampaikan oleh anggota badan legislasi (Baleg) Partai PKS yaitu Al Muzammil Yusuf.

Dia menyatakan tak setuju bahwa RUU TPKS akan disahkan, karena pasal soal pidana kesusilaan dan penyimpangan seksual yang pemidanaannya belum diatur dalam RUU ini.

Baca Juga: Para Ahli Peringatkan Malaysia, Akan Munculnya COVID-19 Varian Omicron XE

Fraksi PKS meminta aturan terhadap pemidanaan dan penyimpangan seksual diatur baik penyimpangan yang terikat perkawinan maupun belum, dan memasukkan lingkup ini sesuai dengan RKUHP.

Fraksi PKS menyatakan bahwa PKS tidak setuju dengan RUU TPKS disahkan dalam undang-undang selama di dalamnya belum mengatur larangan tentang perzinahan dan penyimpangan seksual, seperti lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

Menurut fraksi PKS penyimpangan seksual LGBT juga harus dipidanakan dan melarang kampanye, kecuali penyimpangan seksual pada LGBT dengan kondisi khusus biologis.

Akan tetapi fraksi dari partai lainnya menyetujui untuk mengesahkan RUU TPKS tersebut, sehingga RUU TPKS tetap melaju untuk dibahas dalam rapat paripurna yang rencananya akan dibahas pada 14 April 2022 dan selanjutnya rencananya akan disahkan oleh Presiden pada 21 April 2022.

Baca Juga: Investor Asing Sebut Rezim Jokowi Tak akan Bertahan Sampai 2024, Rocky Gerung: Memang Sudah Berantakan

Beberapa fraksi memberikan catatan soal RUU TPKS ini, seperti:

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sepakat dengan RUU TPKS namun mereka tidak menyetujui pasal aborsi yang mereka yakini tidak boleh dilakukan dengan cara apapun.

Fraksi Partai Golkar, Supriyansyah memberikan catatan pada pasal jika korporasi melakukan kekerasan seksual. Mereka berharap pasal ini menjadi perhatian untuk mengantisipasi apabila yang melakukan kekerasan seksual adalah oknumnya buka korporasinya.

Fraksi Gerindra, menyatakan soal pentingnya keberpihakan RUU ini pada disabilitas yang terdapat dalam pasal 25 yang harus diperkuat dalam RUU ini.

Partai Nasdem yang diwakili Taufik Basari menyatakan bahwa RUU ini merupakan peradaban baru bagi kemanusiaan.

Baca Juga: Jokowi Perintahkan Stop Wacana 3 Periode, Rocky Gerung: Dia Sudah Sadar Tapi Boong

“Ini ditunjukkan dengan RUU yang menjamin hak restitusi bagi korban, dana bantuan korban oleh negara dengan mekanisme pendanaan dari masyarakat, diakomodirnya kekerasan berbasis elektronik, diakomodirnya norma baru dalam hukum acara agar tidak ada revitimiksasi, ada visum yang dibiayai negara sebagai alat bukti, serta dimasukkannya komnas perempuan sebagai lembaga pemantau dan pengawasan tindak pidana kekerasan seksual di Indonesia,” ucapnya seperti yang dilansir Kabar Besuki dari YouTube DPR RI.

Rapat pleno tersebut dihadiri oleh beberapa perwakilan pemerintah. Di antaranya Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Damarwati dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: YouTube DPR RI

Tags

Terkini

Terpopuler