Alasan Pemerintah Longgarkan Pemakaian Masker, Menkes Budi Ungkap Hal Ini

18 Mei 2022, 11:41 WIB
Ilustrasi alasan Pemerintah melonggarkan pemakaian masker, Menkes Budi ungkap hal ini. /Pixabay/nastya_gepp

KABAR BESUKI - Kabar gembira untuk masyarakat Indonesia yang dimana Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut bahwa Pemerintah talah mengizinkan pelonggaran untuk pemakaian masker.

Diketahui, memang pandemi Covid-19 sudah melanda hampir 3 tahun ini. Pemerintah juga berupaya agar masyarakat melakukan vaksinasi Covid-19.

Kali ini, jumlah pasien Covid-19 juga mengalami penurunan. Melalui jumpa pers virtual pada hari ini Selasa, 17 Mei 2022, presiden Jokowi melonggarkan kebijakan memakai masker.

Yang dimana saat masyarakat beraktivitas di luar ruangan dibolehkan untuk tidak memakai masker. 

Presiden jokowi mengatakan hal tersebut dikarenakan kondisi penanganan covid-19 semakin terkendali. 

Namun, jika masyarakat melakukan kegiatan didalam ruangan tertutup atau menggunakan transportasi umum atau transportasi publik.

Baca Juga: Update Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Hari Ini Rabu 18 Mei 2022 Mengalami Kenaikan

Maka Presiden Jokowi meminta agar masyarakat masih tetap menggunakan masker.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin juga menyampaikan beberapa alasan kewajiban memakai masker di luar ruangan dihapuskan.

Menkes Budi mengatakan bahwa hal itu adalah bagian dari program transisi pandemi ke endemi.

"Dari semua pandemi yang terjadi dalam sejarah, transisi terjadi ketika masyarakat sudah menyadari bagaimana caranya melakukan protokol hidup yang sehat," jelas Menkes Budi saat konferensi pers, 17 Mei 2022.

 

"Masyarakat punya peran yang lebih besar untuk melindungi dirinya, tanggung jawab menjaga kesehatan adalah tugas masing-masing," lanjutnya.

Baca Juga: Daftar Harga Sembako Hari Ini Rabu 18 Mei 2022, Mulai dari Komoditi Beras hingga Minyak Goreng Lengkap

Lanjut Budi mengatakan, relaksasi lainnya akan disiapkan apabila kasus Covid-19 ini semakin terkendali dan kesadaran masyarakat terkait protokol kesehatan semakin tinggi.

"Untuk membuat hidup kembali normal, walau mungkin virus ini akan ada 5-15 tahun lagi bersama kita, seperti virus lainnya," tukasnya.

Selain itu, lanjut Budi, pelonggaran penggunaan masker ini diizinkan karena merujuk pada kebijakan di beberapa negara lainnya. Dia merinci negara-negara tersebut di antarannya Italia, Jerman, Amerika Serikat dan Singapura.

Di negara-negara itu masker wajib digunakan untuk indoor dan hanya imbauan untuk outdoor. Akan tetapi, wajib masker masih berlaku untuk transportasi umum. Kebijakan ini sudah berlaku sejak 1 Mei 2022.***

 

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: PMJ News Instagram @infia_fact

Tags

Terkini

Terpopuler